Oleh: Muhamad Naufal Ramadhan Hasan
Latar Belakang dan Landasan Hukum
Menjelang penutupan tahun anggaran, satuan kerja (Satker) menghadapi pekerjaan kontraktual yang belum sepenuhnya selesai atau baru akan diserahterimakan di rentang akhir tahun. Untuk menjaga tertib administrasi dan prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima, pemerintah memperkenalkan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. Tonggak regulasi terbaru adalah PMK No. 84 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025 dan berlaku 26 November 2025, menggantikan PMK No. 109 Tahun 2023 serta menegaskan mekanisme pembayaran melalui rekening penampungan di bawah pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN). DJPb juga mempublikasikan penjelasan populer terkait RPATA yang memaparkan manfaat dan alur kebijakannya bagi Satker, termasuk peran Kanwil/KPPN dalam verifikasi dan monitoring. Sejalan itu, Perdirjen Perbendaharaan PER‑17/PB/2025 merinci langkah-langkah teknis menghadapi akhir tahun anggaran—mulai dari batas waktu pengajuan SPM, ketentuan revisi DIPA, hingga penyetoran sisa UP—yang berfungsi melengkapi aspek operasional implementasi RPATA pada tingkat Satker dan KPPN.
Definisi dan Tujuan RPATA
RPATA adalah rekening milik BUN untuk menampung dana atas pekerjaan yang direncanakan selesai di antara batas akhir pengajuan tagihan sampai 31 Desember tahun anggaran berjalan, atau belum selesai pada akhir tahun dan diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya. RPATA tersedia dalam dua bentuk: RPATA (sumber dana APBN non‑BLU) dan RPATA BLU (khusus Satker BLU dengan pengaturan pembukaan/penutupan rekening dan penyaluran dana yang disesuaikan). Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga prinsip periodisitas dan pembayaran setelah barang/jasa diterima, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bank garansi yang selama ini menimbulkan risiko administratif dan finansial seperti keterlambatan pencairan atau garansi fiktif. RPATA diposisikan sebagai mekanisme escrow pemerintah yang lebih aman, akuntabel, dan efisien untuk belanja penghujung tahun anggaran.
Cakupan dan Kriteria Pekerjaan
PMK No. 84 Tahun 2025 menetapkan dua jalur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, yaitu secara otomatis, untuk pekerjaan tertentu yang tercantum dalam lampiran huruf E (RPATA) dan F (RPATA BLU) PMK No. 84 Tahun 2025, dan kondisional, untuk pekerjaan di luar lampiran tersebut dengan syarat kontrak ditandatangani paling lambat 30 November dan untuk konstruksi, kemajuan minimal 75% pada 31 Desember. Apabila ada pekerjaan di luar daftar lampiran tersebut yang tidak memenuhi kriteria di atas namun tetap memerlukan kesempatan penyelesaian, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan. Atas pekerjaan yang belum selesai pada 31 Desember 2025, diberikan kesempatan perpanjangan penyelesaian pekerjaan maksimal 90 hari kalender sejak tanggal selesai kontrak ke tahun berikutnya. Penyedia diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan dan siap dikenai denda keterlambatan jika target waktu tidak terpenuhi. Dengan mekanisme ini, dana yang sudah dialokasikan pada tahun berjalan dapat diamankan terlebih dulu di RPATA (di luar RKUN), lalu disalurkan kepada penyedia setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% atau sesuai prestasi pekerjaan yang telah diverifikasi.
Mekanisme Pelaksanaan
1) Pemetaan Kontrak dan SPM Penampungan. Menjelang akhir tahun, Satker/PPK memetakan kontrak yang berpotensi belum selesai, kemudian mengajukan SPM Penampungan ke KPPN agar dana dipindahkan dari RKUN ke RPATA.
2) Penampungan dan Verifikasi. Dana ditempatkan pada rekening RPATA yang dikelola DJPb; KPPN melakukan verifikasi pemberian kesempatan dan memonitor penyelesaian sesuai rencana Satker.
3) Pembayaran dan Penihilan. Setelah pekerjaan selesai (100% atau sesuai progres), Satker mengajukan SPM Pembayaran dari RPATA ke rekening penyedia; apabila terjadi perubahan (mis. pekerjaan tidak dilanjutkan), dilakukan SPM Penihilan untuk mengembalikan dana sesuai ketentuan.
4) Penutupan dan Pelaporan. Setelah seluruh pembayaran tuntas, rekening RPATA ditutup dan dilaporkan sesuai standar akuntansi dan pelaporan yang berlaku di DJPb
Peran PER‑17/PB/2025 dalam Operasional Akhir Tahun
PER‑17/PB/2025 menekankan batas waktu pengajuan berbagai jenis SPM (UP/TUP/GUP/LS), cut‑off revisi DIPA, penyelesaian kontrak tahun jamak, serta penyetoran sisa UP dan pengembalian belanja. Dokumen sosialisasi juga menyoroti penerapan early warning system dan pemanfaatan aplikasi MyIntress untuk pemantauan progres dan komunikasi Satker–KPPN secara real‑time—mendukung kelancaran RPATA dan mencegah penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
Manfaat dan Dampak Kebijakanm RPATA
Dengan RPATA 2025, pemerintah mendorong belanja negara yang lebih disiplin, akuntabel, dan efisien.
· Disiplin fiskal & periodisasi: pembayaran tetap setelah barang/jasa diterima, meski melewati pergantian tahun anggaran.
· Akuntabilitas & transparansi: penempatan dana di RPATA memungkinkan pelacakan yang jelas, serta penguatan peran KPPN dalam verifikasi dan monitoring.
· Efisiensi: beban biaya dan risiko bank garansi dihilangkan, sehingga penyedia tidak perlu menanggung fee/collateral/premi yang selama ini membebani mereka.
· Kelancaran program prioritas: lampiran pekerjaan tertentu mengamankan keberlanjutan program strategis tanpa terhambat siklus administrasi tahunan.
Kesimpulan
RPATA 2025 adalah langkah strategis untuk memastikan pengelolaan belanja akhir tahun anggaran yang lebih modern dan berintegritas. Dengan PMK 84/2025 sebagai kerangka hukum dan PER‑17/PB/2025 sebagai pedoman operasional, Satker dan KPPN memiliki instrumen yang lebih jelas untuk mengamankan dana, menjaga prinsip pembayaran, serta menyelesaikan pekerjaan secara tertib di awal tahun berikutnya. Pada akhirnya, RPATA memperkuat akuntabilitas APBN, menekan risiko, dan mendukung kualitas belanja yang berorientasi hasil.





