Bertempat di Aula KPPN Bangko, pada tanggal 01 Februari 2018, KPPN Bangko mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian/Lembaga serta pemberian penghargaan kepada satuan kerja terbaik atas kinerja periode semester II tahun 2017.
Peserta sosialisasi adalah 59 (lima puluh sembilan) Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja di wilayah pembayaran KPPN Bangko.
Acara dimulai pukul 08.30 WIBB dengan sambutan oleh Kepala KPPN Bangko Ibu Ingelia Puspita. Dalam sambutannya, Ibu Ingelia Puspita mengucapkan terima kasih atas kehadiran KPA/PPK dan berharap pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan satuan kerja wilayah kerja KPPN Bangko di tahun 2018 lebih baik.
Acara berikutnya adalah pemaparan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 dan Nomor 197/PMK.05/2017 oleh Sdr. Suyono, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Bangko. Hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2017 adalah jenis-jenis kegiatan yang dibayar sebelum Barang/Jasa diterima dengan bentuk-bentuk jaminannya. Bentuk-bentuk Jaminan berupa Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun, SPKPBJ, dan Komitmen. Hal yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah yang pertama penatausahaan dan pengawasan Jaminan Uang Muka kalau dahulu ada di KPPN sekarang beralih ke Satuan Kerja dalam hal ini di Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Yang kedua adalah keterlibatan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) apabila ada masalah dalam Klaim Jaminan. Kemudian untuk materi PMK Nomor 197 Tahun 2017 disampaikan khusus berkenaan dengan penyusunan dan penyampaian RPD Harian. Di KPPN Bangko, jenis SPM yang harus diajukan RPD Harian terlebih dahulu ke KPPN adalah SPM yang bernilai di atas 1 milyar dan RPD diajukan 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
Acara berikutnya adalah pemaparan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 dan Nomor 197/PMK.05/2017 oleh Sdr. Suyono, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Bangko. Hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2017 adalah jenis-jenis kegiatan yang dibayar sebelum Barang/Jasa diterima dengan bentuk-bentuk jaminannya. Bentuk-bentuk Jaminan berupa Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun, SPKPBJ, dan Komitmen. Hal yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah yang pertama penatausahaan dan pengawasan Jaminan Uang Muka kalau dahulu ada di KPPN sekarang beralih ke Satuan Kerja dalam hal ini di Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Yang kedua adalah keterlibatan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) apabila ada masalah dalam Klaim Jaminan. Kemudian untuk materi PMK Nomor 197 Tahun 2017 disampaikan khusus berkenaan dengan penyusunan dan penyampaian RPD Harian. Di KPPN Bangko, jenis SPM yang harus diajukan RPD Harian terlebih dahulu ke KPPN adalah SPM yang bernilai di atas 1 milyar dan RPD diajukan 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
Selanjutnya, pemaparan Materi PMK 182/PMK.05/ 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Lembaga oleh Sdr. Maimoon Sary, Kepala Seksi Bank KPPN Bangko. Poin poin penting terkait dengan ketentuan baru tersebut adalah syarat syarat pembukaan dan penutupan rekening pemerintah, pelaporan saldo rekening, implementasi aplikasi pengelolaan rekening, dan pelaksanaan rekonsiliasi saldo rekening.
Acara terakhir, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja terbaik satuan kerja, KPPN Bangko memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja terbaik atas kinerja pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan periode semester II Tahun 2017 dengan 5 (lima) kategori, yaitu penyerapan anggaran, revolving (penggantian) uang persediaan, ketepatan penyampaian saldo rekening, dan kepatuhan serta ketepatan data dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dan Rekonsiliasi melalui aplikasi E-Rekon-LK. Satuan kerja yang memperoleh penghargaan, yaitu MIN Pauh Kabupaten Sarolangun, MAN Bangko, dan POLRES Sarolangun. Selain itu, untuk mendukung implementasi pengarusutamaan gender sesuai SE-116/PB/2017, KPPN Bangko memberikan penghargaan KPA Wanita terbaik kepada Sdr. Niswah Satker MIN 5 Merangin serta diluncurkan Kartu Ultima Khusus dengan manfaat bebas antrian kepada petugas satker terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, ibu membawa batita dan penyandang disabilitas yang akan menggunakan layanan KPPN.
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima pada link di bawah ini :
Download PMK No. 145/PMK.05/2017
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas pada link di bawah ini :
Download PMK No. 197/PMK.05/2017
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga pada link di bawah ini :