Pelaksanaan Bimtek ini dalam rangka menjalankan amanat pelaksanaan tugas pembinaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-59/PB/2017 tanggal 4 januari 2018.
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, untuk meningkatkan kemampuan dan kesepahaman pengelolaan dan tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain perlu dilakukan bimbingan teknis. Pelaksanaan Bimtek ini dalam rangka menjalankan amanat pelaksanaan tugas pembinaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-59/PB/2017 tanggal 4 januari 2018.
Pada tanggal 7 Maret 2018 Bimbingan Tenis Tuntutan Ganti Rugi dilaksanakan di Aula KPPN Bangko dengan mengundang seluruh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Mitra KPPN Bangko.
Pada Bimtek ini dipaparkan mengenai Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaraan Nomor PER-85/PB/2011 tanggal 05 Desember 2011, Perdirjen ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara, selanjutnya pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan pada 12 Oktober 2016 terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Penutup pelaksanaan Bimtek ini ditekankan pada beberapa hal yang penting berikut :
- Mekanisme/Prosedur tuntutan ganti kerugian negara/daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai negeri Bukan Pajak Bendahara atau Pejabat Lain;
- Akuntansi dan penyusunan laporan keuangan terkait tuntutan ganti kerugian negara;
- Pengelolaan dokumen tuntutan ganti kerugian, yaitu memastikan satker telah membuat
- Surat Penagihan (SPn) Tuntutan ganti Kerugian;
- Kartu Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara;
- Surat Penyerahan Pengurusan Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). (Bila Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara diserahkan kepada PUPN);
- Surat Pemindahan Penagihan Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara dari satuan Kerja lama ke Satuan Kerja Baru 9bila pegawai yang masih mempunyai utang Tuntutan ganti kerugian Negara dimutasi)
- Surat Pemberitahuan kepada cabang PT taspen (Persero)/PT Asabri yang menjadi tempat pembayaran uang pension pegawai yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah penerbitan SKPP Pensiun (bila pegawai yang masih mempunyai Tuntutan Ganti Kerugian Negara memasuki pensiun);
- Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) Tuntutan Ganti Kerugian Negara (Bila piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara telah lunas).
Sebagai KPPN yang selalu siap dengan pelayanan primanya, pada akhir acara Bimtek, kami juga memberikan selayang pandang terkait penggunaan aplikasi e-SPM yang pada bulan Juli akan mulai digunakan seluruh satker Republik Indonesia tercinta.
Author.
Maimoon Sary
Kasi Bank KPPN Bangko