Dalam rangka mengetahui kualitas pelayanan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bangko sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017. Hasil SKM diharapkan dapat memberikan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Metode pengukuran dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/pengguna layanan sehingga didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi. Berikut kami sampaikan Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2025 yang dapat Saudara akses dengan klik di sini.