Pada 29 April 2025, guna meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta terkait penerapan hari kerja, jam kerja, dan penegakan disiplin telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan PMK.221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam rangka penyeragaman pemahaman atas implementasi PMK tersebut, KPPN Bangko melaksanakan internalisasi kepada seluruh pegawainya agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
#DJPb
#InTress

