LAPORAN KEGIATAN RAPATKOORDINASI DAN EVALUASI
PENYALURAN DANA DESATAHAP I DAN PERSIAPAN PENYALURAN DANA DESA TAHAP II TAHUN 2017
- LATAR BELAKANG
Sesuai dengan pasal 67 Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-50/PMK.07/2017tentangPengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik dan Dana Desaditetapkan sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa,dimana hal ini baru pertama dilaksanakan karena sebelumnya semua Transfer Daerah dilaksanakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.Agar pelaksanaan penyaluran Dana Desa dapat berjalan dengan lancar terutama mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi/dilaksanakan oleh penerima dana maka semua pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, KPPN Bengkulu menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi atas penyaluran dana desaTahap I dan persiapan penyaluran tahap II Tahun 2017 dengan mengundang pengelola keuangan daerah dan instansi pemberi rekomendasi penyaluran dana desa yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari masing-masing pemerintah daerah penerima Dana Desa di wilayah kerja KPPN Bengkulu yang meliputi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan adanya rapat koordinasi ini juga diharapkan KPPN Bengkulu dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang mungkin dihadapi oleh pemerintah daerah yang menyebabkan pemenuhan syarat-syarat untuk bisa dicairkannya Dana Desa menjadi terhambat untuk selanjutnya bisa dicarikan solusi bersama.
- DASAR HUKUM PELAKSANAAN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-112/PMK.07/2017tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-50/PMK.07/2017tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Ditjen Perbendaharaan;
- Surat Undangan Kepala KPPN Bengkulu Nomor: S-1752/WPB.09/KP.016/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Membina komunikasi yang lebih baik dengan Pemerintah Daerah sebagai Penerima Dana Desa;
- Agar masing-masing pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi kesalahpahaman apabila timbul permasalahan dalam proses penyaluran;
- Menyamakan persepsi dan mengetahui permasalahan terkait instansi yang memberikan rekomendasi terhadap penyaluran dana desa yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa terhadap desa yang belum mendapat rekomendasi penyaluran.
- PELAKSANAAN
Kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran dana desa tahap I dan persiapan penyaluran dana desa tahap II tahun 2017 dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2017 yang bertempat di Ruang Rapat KPPN Bengkulu mulai jam 09.00 dan berakhir jam 14.00 WIB. Peserta yang diundang adalah pejabatKepala Badan, 1 (satu) orang Kepala Bidang/Seksidan 1 (satu) orang staff/operator dari Badan Keuangan Daerah Kab. Bengkulu Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bengkulu Utara, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bengkulu Utara dan Kab. Bengkulu Tengah.Dari 12 peserta yang diharapkan hadir, peserta yang datang sebanyak 15 orang (daftar hadir terlampir).
- Acara Sosialisasi
Acara rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Bengkulu, Bapak Haris Budi Susila, dengan susunan acara sebagai berikut:
- Pembukaan;
- Sambutan dan arahan serta paparan materi Kepala KPPN Bengkulu;
- Tanya Jawab dan Diskusi;
Pelaksanaan acara berlangsung dengan baik dan lancar dan lebih banyak diskusi antara para peserta. Pada pukul 12.30 WIB acara tersebut ditutup dan diakhiri dengan berfoto bersama para peserta.
- Materi Rapat
Sesi pemaparan materi dan tanya jawab serta diskusi dimoderatori olehDarmawangsyah (Kepala Seksi Bank KPPN Bengkulu selaku PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa). Materi yang disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-112/PMK.07/2017tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-50/PMK.07/2017tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desadan Permasalahan terkait belum salurnya Dana Desa Tahap I dari RKUD ke RKD beberapa desa.
- SESI DISKUSI DAN TANYA JAWAB
Pemaparan materi oleh Kepala KPPN Bengkulu, Bapak Haris Budi Susila mengenai penyaluran dana desa tahap I dari RKUD ke RKD dimana masih terdapat dana desa yang belum tersalurkan di Kab. Bengkulu Utara sebanyak 1 (satu) desa dan di Kab. Bengkulu Tengah sebanyak 4 (empat) desa. Kepala KPPN mendapat penjelasan dari kedua pemda tersebut sebagai berikut :
- Bapak Ahmad Bastari selaku Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bengkulu Utara dimana 1 (satu) desa yang belum salur tersebut yaitu Desa Lubuk Tanjung karena kepala desanya terkena kasus dan sudah ditangani oleh kejaksaan dan merugikan negara sebesar Rp.200.000.000,-. Serta laporan keuangan desa tidak ada.
Saran KPPN : Agar Bupati segera menetapkan pelaksana tugas (plt) dan meminta tanggapan ke BPK maupun BPKP tentang langkah selanjutnya agar dana desa tersebut dapat segera tersalurkan.
- Ibu Dra. Yulia Faridah, M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bengkulu Tengah dimana masih terdapat 4 (empat) desa yang belum salur dari RKUD ke RKD tersebut diantaranya :
- Desa Paku Aji dikarenakan laporan keuangan desa tahun 2016 tidak ada;
- Desa Gajah Mati dikarenakan pembangunan dari alokasi tahun 2016 tidak selesai dan juga laporan keuangan 2016 belum dibuat;
- Desa Taba Penunjang dikarenakan tata kelola pemerintahan yang kacau antara kades dengan dewan perwakilan desa;
- Desa Karang Tinggi dikarenakan menurut tenaga ahli pendamping ditemukan penyimpangan berupa pembangunan yang sudah dianggap selesai tetapi secara fisik belum selesai.
Kemudian terkait dengan syarat penyaluran DD tahap II yaitu :
- Laporan realisasi penyaluran DD tahap I minimal 90 %;
- Laporan realisasi konsolidasi 75 % dan capaian output tahap I sebesar 50 %.
Kepala KPPN Bengkulu mendapatkan penjelasan sebagai berikut :
- Bapak Edi Susila, S.STP, M.Si selaku Kabid Pemdes DPMD Kab. Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa format yang pada PMK-50 sedang disosialisasikan dan disampaikan ke masing-masing desa serta dalam tahap pengumpulan. Sedangkan menurut pengamatan bahwa realisasi sudah mencapai 50 s.d. 80%. Kemudian setelah itu akan direkap dan diinput pada OMSPAN.
- Bapak Lujeng Siswono, Se selaku Kabid Anggaran pada BPKAD Kab. Bengkulu Utara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Terkait penginputan di OMSPAN yang masih belum familiar diantaranya bahwa ada beberapa kegiatan di Perbup belum diakomodir OMSPAN, persentase capaian output tidak bisa menggunakan koma serta aplikasi OMSPAN lambat untuk diakses;
- Laporan realisasi dari desa yang sudah diinput mencapai 18% untuk penyerapan dananya.
Kemudian sebelum diakhiri rapat ini disampaikan juga mengenai penyaluran DAK Fisik untuk 2 (dua) Pemda sebagai berikut :
- Bengkulu Tengah
Masih terdapat DAK Fisik Triwulan II yang belum salur diantaranya :
- Pendidikan dikarenakan Juknis baru turun dari Kemendikbud;
- Kesehatan baru minggu ini proses SP2D Pemda;
- Pertanian juga minggu ini proses SP2D Pemda;
- Pariwisata juga minggu ini proses SP2D Pemda;
- Pasar sudah input di OMSPAN dan tinggal meminta tanda tangan Bupati kemudian upload lagi dokumen ke OMSPAN.
- Bengkulu Utara
Masih terdapat DAK Fisik Triwulan II yang belum salur diantaranya :
- Bidang Kesehatan dan KB masih menunggu dari masing-masing OPD/SKPD;
- Bidang Pertanian, Air Minum dan Jalan juga masih menunggu dari masing-masing OPD/SKPD;
- Bidang Kesehatan (RS Rujukan dan RS Pratama) belum bisa kontrak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017.
- KESIMPULAN
Dari rapat yang telah dilaksanakan, ada beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan:
- Pemerintah daerah menyambut baik penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilakukan secara desentralisasi melalui KPPN di daerah sehingga proses pengurusan/koordinasi bisa lebih cepat.
- Masih terdapat kendala yang dihadapi oleh pemda terkait pemenuhan syarat-syarat/laporan karena terlambatnya laporan/dokumen-dokumen dari pihak penerima dana (SKPD maupun pemerintah desa).
- Dalam rangka penyaluran dana desa tahap II, pemda agar segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dimana paling cepat disalurkan pada bulan Agustus 2017;
- Dalam rangka penyaluran DAK Fisik Triwulan II, pemda agar segera memenuhi persyaratan dan diupload pada OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.