Dari Denda Tilang ke Kas Negara: Mekanisme Pembagian PNBP yang Akuntabel
Ageng Paramesty Salam
Fungsional PTPN Terampil KPPN Bengkulu

Pengelolaan keuangan negara menuntut adanya sistem yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Salah satu komponen penting dalam pengelolaan tersebut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari berbagai sumber, termasuk dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda tilang yang disetorkan ke kas negara merupakan bagian dari penerimaan negara yang selanjutnya perlu dikelola dan dibagikan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memastikan pembagian PNBP denda tilang dilakukan secara tertib, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan mekanisme Surat Perintah Membayar Pembagian PNBP (SPM-PB PNBP) sebagai instrumen administratif yang digunakan oleh satuan kerja dalam proses penyaluran dana tersebut. Ketentuan mengenai mekanisme ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembagian PNBP denda tilang.
Melalui mekanisme tersebut diharapkan pengelolaan PNBP dapat dilaksanakan secara lebih sistematis, terintegrasi, dan mendukung kualitas pelaporan keuangan pemerintah.
Mekanisme Pembagian PNBP Denda Tilang
PNBP yang berasal dari denda pelanggaran lalu lintas terlebih dahulu disetorkan ke kas negara melalui satuan kerja terkait. Setelah dilakukan proses rekonsiliasi antar instansi, barulah dilakukan pembagian kepada instansi yang berhak menerima sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Proses rekonsiliasi melibatkan tiga institusi utama, yaitu Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, dilakukan pembagian penerimaan negara dengan komposisi sebagai berikut:
- 40% untuk Kejaksaan Republik Indonesia
- 30% untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 30% untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pembagian tersebut dilakukan melalui mekanisme SPM-PB PNBP yang diproses melalui aplikasi pengelolaan keuangan pemerintah. Mekanisme ini memastikan bahwa pembagian dana dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan sesuai dengan berita acara rekonsiliasi antar instansi.
Peran Sistem Aplikasi dalam Mendukung Proses
Dalam pelaksanaannya, perekaman dan pengajuan SPM-PB PNBP dilakukan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Proses dimulai dari perekaman supplier, pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), hingga penerbitan SPM yang kemudian diproses oleh KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Tahapan tersebut melibatkan beberapa pejabat perbendaharaan pada satuan kerja, antara lain operator, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Setiap tahapan memiliki fungsi kontrol dan validasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perbendaharaan.
Selain itu, penggunaan akun 425237 - Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas khusus untuk pencatatan PNBP denda tilang serta pencantuman kode satuan kerja penerima memastikan bahwa transaksi tercatat secara tepat dalam sistem akuntansi pemerintah. Dengan demikian, proses pembagian dana tidak hanya berjalan lancar tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah.
Kontribusi terhadap Akuntabilitas Keuangan Negara
Penerapan mekanisme SPM-PB PNBP memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya standar prosedur yang jelas, setiap tahapan transaksi dapat ditelusuri secara administratif maupun sistemik.
Selain itu, mekanisme ini juga mendukung kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) karena seluruh transaksi tercatat secara sistematis dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Pengelolaan PNBP yang tertib akan memberikan kontribusi positif terhadap transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara di mata publik.
Di sisi lain, koordinasi dan rekonsiliasi antar instansi yang terlibat juga mencerminkan pentingnya sinergi dalam pengelolaan keuangan negara. Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap penerimaan negara dapat dikelola dan didistribusikan secara tepat dan akurat.
Pengelolaan PNBP denda tilang melalui mekanisme SPM-PB PNBP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Melalui sistem yang terintegrasi, prosedur yang jelas, serta koordinasi antar instansi, proses pembagian penerimaan negara dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Optimalisasi pemanfaatan sistem serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perbendaharaan diharapkan akan semakin memperkuat kualitas pengelolaan PNBP dan mendukung terciptanya pengelolaan keuangan negara yang lebih profesional dan terpercaya.


