Bengkulu

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Ujian Sertifikasi Bendahara Berbasis Computer Based Test Tahap I 2018 KPPN Bengkulu

Bertempat di Aula KPPN Bengkulu, pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 diadakan Ujian Sertifikasi Bendahara Tahap I tahun 2018. Sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS), KPPN Bengkulu melaksanakan kegiatan ini sesuai arahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor S-1332/PB.7/2018 tanggal 6 Februari 2018.
Kegiatan ini diikuti oleh 11 peserta yang terdaftar dan diundang, namun sampai dengan waktu pelaksanaan hanya 5 peserta yang hadir. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah peserta yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran secara online dan memenuhi syarat untuk diverifikasi.
Mengawali acara, Plh. Kepala KPPN Bengkulu Bapak Darmawangsyah dengan didampingi oleh Kepala Seksi MSKI memberikan arahan kepada para peserta. Sebelum ujian dimulai, para peserta dibekali materi Refreshment terkait Pengajuan dan pembayaran tagihan oleh bendahara, Pengelolaan UP, Pembukuan dan LPJ Bendahara, serta Perpajakan Bendahara yang dipaparkan oleh Narasumber dari KPPN Bengkulu, Bapak Gustian Sani Gautama.
Ujian Sertifikasi Bendahara ini merupakan ujian berbasis online dengan sistem CBT (Computer Based Test). Masing-masing peserta diharuskan mengerjakan soal ujian sebanyak 60 soal melalui Aplikasi SIMSERBA dengan alokasi waktu selama 60 menit. Sebelumnya KPPN Bengkulu telah beberapa kali menyelenggarakan kegiatan ujian sertifikasi bendahara secara online.
PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN mulai berlaku (20 Januari 2016).
Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat dengan nomor register.
Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(contributor: tyo_kppn016-Agit)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search