Hari Selasa, tanggal 27 Maret 2018, bertempat di ruang rapat KPPN Bengkulu, diselenggarakan acara "One On One Meeting Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun 2018" dengan Satker mitra KPPN Bengkulu yang terindikasi memiliki kualitas kinerja pelaksanaan anggaran anggaran yang rendah pada triwulan I Tahun 2018. Acara ini dilaksanakan sesuai Surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-1730/PB.1/2018 tanggal 2 Februari 2018 hal Penyampaian Risiko Mandatory pada Kantor Wilayah DJPb dan KPPN.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana penanganan risiko rendahnya kualitas kinerja anggaran, karena dengan adanya acara ini pihak KPPN dapat memperoleh gambaran kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Satker, mengidentifikasi permasalahan - permasalahan dalam pelaksanaan anggaran K/L di tingkat satker, memberikan rekomendasi/masukan terkait penyelesaian masalah dalam pelaksanaan anggaran, mengupayakan peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran Satker pada triwulan berikutnya. Kualitas kinerja pelaksanaan anggaran anggaran diukur berdasarkan 10 indikator kinerja pelaksanaan anggaran, yaitu :
- Aspek Kesesuaian dengan perencanaan, Variabel: Frekuensi Revisi DIPA (REV), Deviasi Halaman III DIPA (HAL3)
- Aspek Efektivitas Pelaksanaan Anggaran, Variabel: Retur SP2D (RTR), Realisasi Anggaran (REAL), Penyelesaian Tagihan (TAG)
- Aspek Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan, Variabel: Penerbitan SPM secara benar (SPM), Deviasi Renkas/RPD Harian (RPD)
- Aspek Kepatuhan terhadap regulasi, Variabel: Ketepatan Waktu Data Kontrak (KTR), Pertanggungjawaban UP (PUP), Penyampaian LPJ (LPJ)
Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Bapak Ocim, dilanjutkan dengan penyampaian materi ringkas mengenai indikator kinerja pelaksanaan anggaran oleh Sdri. Zumrotus Sholichah. Pada sesi berikutnya ditampilkan kinerja pelaksanaan masing- masing Satker kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing- masing Satker terkait kondisi yang dihadapi Satker dalam pelaksanaan anggaran. Pemaparan dari pihak Satker ditampung dan ditanggapi satu per satu serta diberikan rekomendasi untuk perbaikan di kemudian hari.
Berdasarkan pemaparan Satker, kendala umum yang sering sekali dijumpai adalah lemahnya perencanaan program dan kegiatan serta koordinasi antara bagian perencanaan dan pelaksana kegiatan; keterlambatan pelaksanaan kegiatan, diantaranya karena menunggu SK Pejabat atau adanya pergantian pejabat, menunggu revisi anggaran (termasuk karena pagu minus); keterlambatan pembayaran atau sampainya pembayaran kepada pihak yang berhak akibat kurangnya ketelitian satker dalam menginput data nama dan nomor rekening; keterlambatan pengajuan dokumen oleh pihak ketiga karena tidak dipatuhinya ketentuan dalam PMK-190/PMK.05/2012.
(kontributor: Zumrotus Sholichah)