Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor:145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima, dengan ini disampaikansurat Kepala KPPN Bengkulu Nomor:S- 216 /WPB.09/KP.0102/2018 tanggal 29 Januari 2018.