Berikut kami sampaikan Surat Kepala KPPN Bengkulu Nomor: S- 885 /WPB.09/KP.0102/2018 hal Penegasan Pengajuan SKPP. Kami ingatkan kembali bahwa terhitung tanggal 2 Mei 2018 , pengajuan SKPP ke KPPN Bengkulu harus sudah menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-2/PB/2018 Tgl 26 Februari 2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat. Di samping itu mohon Satker mencantumkan gaji 13 dan THR yang terakhir pernah dibayarkan.
Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih
Download S- 885 /WPB.09/KP.0102/2018 disini
Download PER-2/PB/2018