Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Surat Edaran SE-116/PB/2017 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Buku Saku PUG "Pengarusutamaan Gender". Sebagai suatu upaya mewujudkan program unggulan tersebut, KPPN Bengkulu melaksanakan penandatanganan Deklarasi PUG oleh seluruh pejabat dan/pegawai pada KPPN Bengkulu. Tujuannya adalah untuk menguatkan komitmen seluruh pegawai dalam rangka implementasi PUG serta meningkatkan pemahaman tentang konsep gender dan pengarusutamaan gender. Penandatanganan dilaksanakan pada saat briefing pagi hari Rabu tanggal 5 September 2018 dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkup KPPN Bengkulu. Selanjutnya, Deklarasi PUG tersebut akan dipasang pada ruang pelayanan (FO) KPPN Bengkulu. Harapannya, agar setiap mitra kerja lebih memahami bahwa KPPN Bengkulu merupakan kantor pelayanan yang memiliki fasilitas (sarpras) yang responsive gender, dan berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan agar semakin baik.
(bravo, KPPN Bengkulu)