Pada hari Rabu, 10 April 2019, Bertempat di ruang rapat KPPN Bengkulu berlangsung acara penandatanganan perjanjian kerjasama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) antara KPPN Bengkulu dengan PT. Bank Mandiri (Persero) tbk. Dalam acara ini KPPN Bengkulu diwakili oleh Kepala Kantor, Ahmad Fahmi, didampingi oleh para pejabat eselon IV dan staf lingkup KPPN Bengkulu. Dari pihak Bank Mandiri diwakili oleh Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) tbk, Abdul Malik, didampingi oleh pimpinan Bank Mandiri cabang A. Yani Kota Bengkulu, Faisal, dan tim Card Unit Area Bank Mandiri.
Perjaniian kerjasama (PKS) ini merupakan perjanjian dalam rangka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.196/KMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), yang diwajibkan kepada seluruh Kantor/Satuan Kerja peneriman dana APBN. Dalam pelaksanaannya setiap Kantor/Satuan Kerja yang menggunakan dana Uang Persediaan (UP) akan diwajibkan menggunakan KKP dengan porsi pagu dana UP 60% untuk digunakan secara tunai dan 40% menggunakan KKP. Untuk saat ini yang diwajibkan menggunakan KPP adalah Kantor/Satuan Kerja dengan pagu dana sampai dengan Rp.2,4 milyar dan di wilayahnya terdapat merchant yang menyediakan fasilitas mesin Electronic data capture (EDC).
Kepala KPPN Bengkulu dalam sambutannya setelah penandatangan PKS menyatakan bahwa setiap Kantor/Satuan Kerja pengelola Dana APBN yang menggunakan uang persediaan (UP) dalam pelaksanaan kegiatannya diwajibkan mengunakan KKP, sebesar 40% dari pagu dana UPnya, hal ini akan diberlakukan secara menyeluruh pada I Juli 2019, diharapkan dari pihak Bank Mandiri dapat menyediakan fasilitas yang memadai dalam penggunaan KKP ini, seperti dapat cepat menerbitkan KKP untuk yang telah menandatangani PKS, dan menyediakan mesin EDC di tempat yang diperlukan. Vice President Bank Mandiri (Persero) Tbk, Abdul Malik, menyambut baik dan menyampaikan apresiasinya atas penanda tangan PKS terkait KKP ini dan berjanji akan berkomitmen penuh menyediakan pelayanan dan fasilitas yang memadai.
Penerbitan KKP ini memiliki tujuan untuk mengurangi prnggunaan uang tunai dalam traksaksi keuangan Negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dalam penggunaan uang Negara, dan mengurangi cost of fund, serta mengurangi idle cash dari penggunaan UP. Dengan demikian Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, selangkah lebih maju lagi dalam menerapkan Digital Treasury untuk pengelolaan Keuangan Negara dan dalam rangka mengawal APBN membangun negeri.