JL. Soekarno-Hatta No. 01, Kota Bengkulu - 38222

STANDAR PELAYANAN KPPN BENGKULU

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

PELAYANAN

1. Jadwal layanan KPPN Bengkulu

a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15     :     Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00     :     Layanan Umum

b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30     :     Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00     :     Layanan Umum

 2. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bengkulu
Jl. Soekarno-Hatta No.1, Anggut Atas, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu 38222
Bengkulu
Telp. (0736) 21417 & 21617
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 3. Prosedur Pelayanan

A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.

BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Bengkulu tanpa dipungut biaya atau zero cost.


PRODUK LAYANAN

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan jasa yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

JENIS LAYANAN

  1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
  2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
  3. Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  4. Pendaftaran Kontrak
    Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  5. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  6. Penyelesaian Retur SP2D
  7. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
  8. Koreksi SPM/SP2D Satker
  9. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
  10. Perubahan Data Supplier
  11. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
  12. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  13. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
  14. Berharga (MPHL-BJS)
  15. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
  16. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
  17. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  18. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  19. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  20. Koreksi Setoran Penerimaan Negara
  21. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
    Penyampaian Persyaratan Penyaluran
  22. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa

SARANA DAN PRASARANA


Ruang tunggu/pelayanan yang bersih dan nyaman;

Ruang tunggu dengan kursi dan sofa;
Ruang Bermain Anak-anak;
Wifi Free;
Musala;
Klinik;
Ruang Laktasi;
Mini Treasury Learning Center;

Rak Informasi;
Toilet untuk pengunjung;
Banner Elektronik;
Perpustakaan Mini;
Televisi;
Air minum dispenser;
Tempat Charger Handphone;
Loker pegawai;
    
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Bengkulu. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

      1. Telepon/SMS Pengaduan : +62 812-7460-6002
      2. Email Pengaduan : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
      3. Akses lainnya : bit.ly/pengaduanonlineKPPN016

JAMINAN PELAYANAN

    Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
    Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.
 

JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

    Layanan  yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
    Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Bengkulu selama berada di lingkungan kantor KPPN Bengkulu.


EVALUASI

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

Standar Layanan KPPN Bengkulu_book

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search