Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelyanan, Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pada Peraturan dimaksud juga diatur bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tanggal 31 Desember 2025 telah menetapkan standar pelayanan terbaru di lingkungan Ditjen Perbendaharaan melalui Keputusan Dirjen Perbendaharaan (Kepdirjen) Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam Kepdirjen tersebut diatur mengenai standar pelayanan seluruh unit di lingkungan DJPb termasuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Mengacu pada Kepdirjen tersebut, maka Standar Pelayanan pada KPPN Bima yang terbaru adalah sebagai berikut:


Untuk selengkapnya, Kepdirjen Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat diunduh pada tautan di bawah ini.


