Jalan Pendidikan No. 16 Lewirato, Mpunda, Kota Bima

Standar Pelayanan KPPN Bima

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelyanan, Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pada Peraturan dimaksud juga diatur bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tanggal 31 Desember 2025 telah menetapkan standar pelayanan terbaru di lingkungan Ditjen Perbendaharaan melalui Keputusan Dirjen Perbendaharaan (Kepdirjen) Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam Kepdirjen tersebut diatur mengenai standar pelayanan seluruh unit di lingkungan DJPb termasuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Mengacu pada Kepdirjen tersebut, maka Standar Pelayanan pada KPPN Bima yang terbaru adalah sebagai berikut:

Untuk selengkapnya, Kepdirjen Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

Unduh KEP-83/PB/2025

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Please publish modules in offcanvas position.