Pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel merupakan prioritas utama bagi Kementerian Keuangan dalam memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat dan transparan. Salah satu langkah penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran adalah dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satunya adalah penerapan sistem Digipay Satu yang digunakan untuk mempermudah transaksi dalam pengelolaan anggaran negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah telah mengimplementasikan Digipay Satu pada wilayah kerjanya untuk memodernisasi sistem pembayaran dan meningkatkan pengendalian manajemen keuangan negara.
Gambaran Umum Implementasi Digipay Satu
Secara umum prinsip pengadaan barang/jasa pada belanja pemerintah, yakni barang/jasa diterima terlebih dahulu kemudian dilakukan pembayaran. Penyelesaian tagihan kepada Negara dilakukan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk dilakukan pembayaran secara langsung (LS) kepada penerima yang berhak. Dalam hal tidak dapat dilakukan pembayaran secara LS maka tagihan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dapat berupa tunai dan non-tunai. Namun banyak Bendahara Pengeluaran yang masih nyaman untuk melakukan belanja secara konvensional sehingga transaksi mayoritas secara tunai.
Upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam mengurangi penggunaan UP secara tunai salah satunya adalah implementasi Digipay Satu yang digunakan oleh instansi vertikal pemerintah pusat di daerah pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Digipay Satu adalah platform pembayaran elektronik yang dirancang untuk menggantikan sistem pembayaran konvensional dalam pengelolaan keuangan negara. Sistem ini memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara lebih efisien, cepat, dan transparan. Implementasi Digipay Satu di KPPN Bima bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pengelolaan anggaran negara, terutama terkait dengan transaksi belanja pemerintah yang bersumber dari APBN.
Mengapa Pengendalian Manajemen dalam Implementasi Digipay Satu itu Penting?
Pengendalian manajemen dalam konteks implementasi Digipay Satu sangat penting untuk memastikan bahwa satuan kerja (satker) dapat menggunakan sistem ini dengan baik, efisien, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pengendalian manajemen bertujuan untuk mencapai beberapa hal berikut:
- Efisiensi dan Kecepatan Transaksi: Digipay Satu bertujuan untuk mempercepat proses transaksi keuangan negara yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, sehingga mempercepat pencairan dana dan pengeluaran anggaran.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem ini memungkinkan setiap transaksi tercatat secara digital, yang memudahkan proses pelaporan dan pengawasan oleh pihak yang berwenang, sehingga meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara.
- Pengendalian Keuangan yang Ketat: Pengendalian manajemen diharapkan dapat memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui Digipay Satu adalah sah, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebijakan anggaran yang telah disetujui.
Implementasi Digipay Satu khususnya di wilayah kerja KPPN Bima dapat terlaksana dengan baik sejalan dengan pengendalian manajemen yang baik.
Komponen Pengendalian Manajemen dalam Implementasi Digipay Satu
Dalam rangka mengukur efektivitas pengendalian manajemen dalam implementasi Digipay Satu, ada beberapa komponen pengendalian yang harus diperhatikan di KPPN Bima. Komponen-komponen ini mencakup beberapa aspek yang saling mendukung untuk memastikan implementasi yang sukses dan tercapainya tujuan pengendalian manajemen.
1. Perencanaan
Perencanaan implementasi Digipay Satu telah disusun pada awal tahun anggaran melalui rapat rencana kerja tahunan dan pembentukan tim kerja. Pembahasan mencakup timeline kegiatan baik berupa sosialisasi dan bimbingan teknis maupun pendampingan penggunaan aplikasi secara langsung, kebutuhan anggaran yang dikeluarkan dan sumber daya manusia yang bertugas mengawal pelaksanaan kegiatan.
2. Pengorganisasian dan Pengarahan
Pengorganisasian dalam implementasi Digipay Satu dibagi berdasarkan peran, antara lain sebagai pembina teknis oleh Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN), penyusunan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan serta jadwal kegiatan dilakukan oleh dua orang pelaksana Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS). Pengarahan secara langsung dilakukan oleh Kepala Seksi PDMS melalui briefing internal sebelum pelaksanaan kegiatan guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami tugas masing-masing.
3. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilakukan bersama-sama dengan para tim kerja yang dipimpin oleh Kepala Seksi PDMS untuk mengukur tingkat ketercapaian implementasi Digipay Satu terhadap target yang telah ditetapkan organisasi kemudian dilaporkan kepada Kepala KPPN Bima sebagai manajer puncak.
Meninjau Efektivitas Implementasi Digipay Satu di KPPN Bima
Untuk menilai efektivitas pengendalian manajemen dalam implementasi Digipay Satu, kita perlu melihat dari beberapa indikator berikut:
a. Peningkatan Transaksi melalui Digipay Satu
Pada tanggal 30 Mei 2024, KPPN Bima melalui surat Kepala KPPN Bima menekankan kepada satker untuk menggunakan Digipay Satu dalam pertanggungjawaban Uang Persediaan minimal 1 transaksi setiap bulan yang berlaku mulai 1 Juni 2024. Penekanan ini mendorong peningkatan transaksi secara signifikan mulai bulan Juni 2024 sebagaimana pada gambar di atas. Tahun 2024 tercatat jumlah transaksi sebanyak 430 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp506.968.635.
Tahun 2025 jumlah transaksi s.d. bulan Maret 2025 sebanyak 68 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp67.756.266. Terdapat penyempurnaan aplikasi Digipay Satu menjadi Digipay Satu 2.0 dan baru dibuka kembali akhir bulan Januari 2025 sehingga transaksi pada Triwulan I Tahun 2025 belum maksimal dan masih dapat ditingkatkan untuk bulan-bulan berikutnya.
b. Tingkat Transparansi yang Lebih Baik
Dengan adanya sistem yang tercatat secara digital, setiap transaksi dapat dipantau secara real-time oleh pihak yang berwenang, termasuk pengawasan internal dan auditor. Ini meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran negara dan memudahkan pengawasan terhadap penggunaan dana yang lebih akuntabel.
c. Pengurangan Risiko Penyalahgunaan Anggaran
Karena setiap transaksi melalui Digipay Satu tercatat secara digital, risiko penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan. Proses pengawasan yang lebih ketat juga membuat potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran menjadi lebih rendah, karena adanya transparansi yang lebih tinggi.
Tantangan dan Harapan Implementasi Digipay Satu
Meski penerapan Digipay Satu di KPPN Bima memberikan banyak manfaat, beberapa tantangan tetap ada. Tantangan kedepan bagi manajemen adalah bagaimana satker pengelola APBN sebagai mitra KPPN Bima menjadikan transaksi pada Digipay Satu sebuah habit. Satker yang terbiasa menggunakan Digipay Satu akan mewujudkan percepatan digitalisasi pembayaran sehingga berapapun target yang ditentukan, mampu dicapai dalam implementasi Digipay Satu. Lebih lanjut pihak manajemen akan beralih pada kegiatan one on one meeting untuk meningkatkan jumlah transaksi dan sebagai wujud familiarisasi transaksi melalui Digipay Satu pada satker lingkup KPPN Bima. Kemudian adanya efisiensi anggaran dapat mengurangi jumlah transaksi satker namun tetap dapat memaksimalkan digitalisasi pembayaran untuk tujuan transparansi dan akuntabilitas.
Implementasi Digipay Satu di KPPN Bima menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan efektivitas pengendalian manajemen keuangan negara. Dengan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terkontrol, Digipay Satu memungkinkan Satker lingkup KPPN Bima untuk melakukan transaksi keuangan dengan lebih akurat. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, manfaat yang dihasilkan jauh lebih besar, baik dalam hal efisiensi waktu, transparansi, dan pengendalian anggaran negara. Diharapkan, implementasi Digipay Satu dapat terus diperbaiki dan dioptimalkan dari sisi kemudahan, kenyamanan dan keamanaan agar terwujud pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.