Realisasi Belanja APBN Semester I Tahun 2025 Belum Setengahnya, Mengapa Bisa Terjadi?
Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester I Tahun Anggaran (TA) 2025 pada wilayah kerja KPPN Bima belum mencapai setengah dari target. Berdasarkan data per 30 Juni 2025, belanja APBN baru terealisasi sekitar 45,21% dari pagu yang telah ditetapkan. Wilayah kerja KPPN Bima meliputi Kota Bima, Kab. Bima, dan Kab. Dompu dengan komposisi pagu Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar 834 milyar dan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 3,813 triliun. Merujuk pada target kinerja pelaksanaan anggaran, capaian ini tergolong rendah dibanding posisi realisasi nominal belanja pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Data Realisasi Belanja bulan Januari s.d. Juni
Sumber: Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN)
Dari komposisi anggaran K/L dan TKD, penurunan realisasi belanja TA 2025 per 30 Juni 2025 terjadi pada anggaran K/L, yakni pada belanja barang dan belanja modal.
Mengapa ini bisa terjadi?
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025, bahwa diberlakukan efisiensi anggaran terhadap anggaran yang dikelola oleh K/L dan pemerintah daerah. Efisiensi ditujukan untuk mengidentifikasi rencana pengeluaran yang tidak perlu atau non-prioritas selain belanja pegawai dan belanja bantuan sosial serta rencana pengeluaran lainnya yang tidak prioritas.
Sampai dengan 30 Juni 2025 pada satuan kerja (satker) K/L lingkup KPPN Bima untuk belanja barang mengalami penurunan anggaran lebih dari 30% dibandingkan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan belanja modal tidak signifikan. Secara pemenuhan persentase realisasi belanja, pemenuhan belanja barang sebesar 50% dan belanja modal sebesar 40% seharusnya dapat terpenuhi. Namun pada kenyataannya, terdapat anggaran yang diblokir atau ditahan yakni belanja barang sebesar 47 milyar atau 17,57% dari pagu belanja barang dan belanja modal sebesar 37,8 milyar, hampir setengah dari pagu belanja modal. Blokir sebagian anggaran bertujuan untuk menjaga uang negara dengan melaksanakan pengeluaran-pengeluaran yang lebih prioritas. Satker K/L sedang melaksanakan proses pembukaan blokir anggaran sejak Triwulan II TA 2025 terutama belanja modal sehingga dapat dipastikan bahwa percepatan realisasi belanja APBN dapat dilakukan mulai Triwulan III TA 2025.
Apakah Kondisi ini Wajar?
Perlu ditegaskan bahwa realisasi belanja APBN pada semester I tidak otomatis mengindikasikan pemborosan atau kegagalan anggaran, melainkan wajar dalam konteks administrasi belanja negara. Pada banyak tahun sebelumnya, realisasi belanja baru agresif meningkat di semester II, setelah berbagai persetujuan, pencairan, dan proses administrasi rampung. Efisiensi tidak menjadi penyebab penurunan realisasi belanja pada semester I TA 2025, melainkan memberikan penyesuaian rencana pengeluaran agar lebih efektif dan akurat dalam menghasilkan output dan outcome yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah juga menerapkan pendekatan fiskal yang lebih konservatif untuk menjaga stabilitas karena ketegangan geopolitik yang mengakibatkan gejolak ekonomi global. Naiknya harga komoditas, ketidakpastian suku bunga global, dan potensi pelemahan rupiah mendorong pemerintah untuk menahan sebagian belanja strategis guna menjaga fiskal dan cadangan keuangan negara. Kebijakan ini berdampak pada pengurangan sementara belanja K/L yang dianggap non-prioritas, sehingga penyerapan anggaran baru optimal di semester II.
Secara garis besar, realisasi belanja APBN Semester I TA 2025 yang belum mencapai setengahnya bukan karena keteledoran, melainkan cerminan kompleksitas tata kelola anggaran negara, tantangan administratif, teknis, dan strategi fiskal yang berhati-hati. Namun dengan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L), diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. Realisasi belanja APBN harus disikapi dengan bijak, bukan hanya angka, tetapi efektivitas penggunaan anggaran negara dalam meningkatkan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Penulis: Try Ainun Rafik / PTPN Mahir KPPN Bima