Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, dengan wilayah kerja Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Dalam rangka mencapai tujuannya KPPN Blitar sebagai organisasi berfokus pada strategi organisasi yang ditunjukkan dalam implementasi manajemen kinerja, oleh karena itu KPPN Blitar menyusun Laporan Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja yang berbasis Strategy Focused Organization (SFO).
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja KPPN Blitar mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang mengacu pada lima prinsip Strategy Focused Organization.
Laporan Pelaksanaan Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja KPPN Blitar Triwulan I Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut:

