Jalan Raya Garum km. 4 Blitar

PNS Pun Bisa Jadi Pengusaha Sukses

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang sangat terhormat di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai PNS secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Banyak orang memandang PNS sebagai pekerjaan yang aman, stabil, dan terjamin secara finansial. Hal ini disebabkan oleh status PNS yang memiliki hak dan tunjangan pensiun, jaminan sosial, dan keuntungan lainnya. Pekerjaan ini sering kali dianggap sebagai pilihan yang ideal bagi banyak orang, karena memberikan rasa aman dan perlindungan jangka panjang bagi pemiliknya. Namun, dengan adanya perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, pandangan ini mulai berubah.

Ditengah arus perkembangan ekonomi yang pesat seringkali menghadapi ketidakpastian. Menurut Bank Dunia, tingkat pengangguran yang tinggi disebabkan karena penciptaan lapangan kerja yang sedikit di tengah perubahan pasar kerja. Ini diakibatkan kurangnya keterampilan atau skill yang relevan dan terbatasnya peluang kerja formal sehingga memotivasi individu untuk berwirausaha menciptakan pekerjaan sendiri dan membuka lapangan kerja bagi orang lain. Menurut Fitri dan Wicaksana (2022), kewirausahaan menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu negara melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, inovasi serta peningkatan nilai tambah dalam sektor bisnis. Dalam teori Joseph Schumpeter pada tahun 1934 (dalam Fitri dan Wicaksana, 2022), kewirausahaan dilihat sebagai pendorong perubahan ekonomi melalui beberapa cara yaitu dengan pengenalan ide-ide baru, pengembangan produk dan layanan inovatif, serta perubahan dalam model bisnis. Ia menyatakan bahwa kewirausahaan dapat menciptakan tumpuan atau landasan yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Di era modern saat ini, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berani terjun ke dunia bisnis dan kewirausahaan. Keinginan untuk mendapatkan pendapatan lebih dan mencapai kemandirian finansial membuat banyak PNS mulai menjalankan usaha sampingan, baik di bidang kuliner, perdagangan online, hingga investasi properti. Dengan teknologi yang semakin berkembang dan semakin banyaknya platform e-commerce yang dapat diakses dengan mudah, PNS pun memiliki banyak peluang untuk mengembangkan usaha meskipun terikat dengan kewajiban sebagai abdi negara. Namun, apakah boleh PNS memiliki usaha?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak tercantum bahwa PNS tidak boleh berwirausaha. Menurut Pakar Hukum Administrasi Negara Harsanto Nursadi (baca hukumonline.com, 2017) walaupun tidak ada larangan PNS melakukan kegiatan wirausaha namun, PNS terikat dengan ketentuan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang mana tetap harus ada etika-etika yang diataati. Menurut Harsanto, PNS yang ingin memulai bisnis sampingan harus tetap meminta izin kepada atasannya yang mana akan membuktikan bahwa komitmen dia bekerja sebagai PNS tidak ditinggalkan atas bisnis yang akan dimulainya. Selain itu, dalam penelitian Sulistiyanto dan Abdullah (2021), PNS dan anggota Polri yang menjadi subjek penelitiannya diajabarkan bahwa PNS dan anggota Polri ini menjalankan bisnis sampingan sebagai wujud sociopreneur untuk memecahkan masalah di masyarakat maupun mengembangkan potensi yang ada di masyarakat. Dari penelitian disebutkan, bahwa terdapat kebermanfaatan bagi masyarakat ketika subjek penelitiannya membuat bisnis sampingan, beberapa diantaranya

  1. Peningkataan kepercayaan masyarakat keoada institusi, dimana ketika anggota polri dan PNS ini menjadi pelaku sociopreneur akan menjalin kedekatan emosional yang mana akan terbentuk kepercayaan dari masyarakat terhadap mereka,
  2. Menyerap tenaga kerja bagi masyarakat sekitarnya, dimana pada era ini merupakan era ketidakpastian dan banyak pengangguran menjadi salah satu masalah yang masih belum bisa ditangani oleh pemerintah, tawaran menjadi pelaku sociopreneur menjadi kesempatan bagi peluang kerja. Ini menjadi alternatif dalam upaya memberdayakan masyarakat (Santoso, dalam Sulistiyanto dan Abdullah, 2021)
  3. Sarana pembinaan kepada anggota komunitas di media sosial,
  4. Dapat mengupayakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat di sekitar,
  5. Wujud menghindari perilaku korupsi

Namun, meskipun peluang untuk menjalankan usaha sangat terbuka lebar, banyak PNS yang merasa ragu atau khawatir menjalankan bisnis karena takut melanggar aturan atau tidak mampu membagi waktu dengan baik antara tugas kedinasan dan kegiatan bisnis. Selain itu, terdapat pandangan bahwa menjadi PNS akan membatasi peluang untuk menjadi pengusaha yang sukses karena adanya birokrasi yang ketat dan peraturan yang mengatur keterlibatan PNS dalam kegiatan bisnis.

Sebenarnya, menjadi seorang PNS bukanlah halangan untuk menjadi pengusaha yang sukses. Banyak contoh di Indonesia yang membuktikan bahwa seorang PNS bisa sukses menjalankan usaha sampingan atau bahkan menjadi pengusaha utama yang berhasil. Dengan adanya kemampuan untuk mengatur waktu dengan baik, memanfaatkan teknologi yang ada, serta memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia, seorang PNS dapat mencapai kesuksesan dalam dunia bisnis tanpa harus mengorbankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.

Melihat fenomena ini, makalah ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek yang terkait dengan perjalanan seorang PNS menjadi pengusaha sukses. Dalam makalah ini, akan dijelaskan tantangan yang dihadapi PNS dalam menjalankan usaha, keuntungan yang didapatkan, cara mengelola waktu dengan efektif, serta langkah-langkah yang perlu diambil agar seorang PNS bisa sukses dalam dunia wirausaha.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada banyak kendala, banyak pula keuntungan yang bisa didapatkan dengan menjadi pengusaha sampingan atau bahkan pengusaha utama bagi seorang PNS. Makalah ini akan membahas secara mendalam mengenai aspek-aspek tersebut untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana seorang PNS bisa mencapai kesuksesan di dunia bisnis.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) menghadapi berbagai tantangan ketika mereka memutuskan untuk menjalankan usaha sampingan. Beberapa tantangan utama yang sering dihadapi antara lain:

  1. Keterbatasan Waktu Sebagai PNS, mereka terikat oleh jam kerja yang tetap dan harus mengutamakan tugas sebagai abdi negara. Jam kerja yang panjang dan seringnya pekerjaan yang mendesak mengakibatkan waktu yang terbatas untuk mengelola usaha. Keterbatasan waktu ini menjadi tantangan besar bagi PNS yang ingin mengembangkan bisnis sampingan, apalagi jika usaha yang dijalankan membutuhkan perhatian dan waktu yang konsisten. Dilansir dari bkn.go.id (2023), Haryomo Dwi Putranto sebagai Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya, melanggar ketentuan hari dan jam kerja.
  2. Regulasi dan Etika Birokrasi PNS harus mematuhi berbagai peraturan yang berlaku, baik dalam hal waktu kerja, konflik kepentingan, maupun etika dalam menjalankan usaha. Beberapa regulasi menyatakan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam bisnis yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dengan tugas mereka sebagai pegawai negeri. Oleh karena itu, usaha yang dijalankan oleh PNS harus memperhatikan dengan cermat etika dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara pada BAB II mengenai asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku.
  3. Kurangnya Pengalaman di Dunia Bisnis Banyak PNS yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang administrasi atau sektor publik, tetapi tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam dunia kewirausahaan. Kurangnya pemahaman dalam hal pemasaran, pengelolaan keuangan, dan strategi bisnis seringkali menjadi hambatan bagi PNS yang ingin menjalankan usaha dengan sukses. Haryomo (lihat bkn.go.id), mengatakan bahwa pemerintah telah mendukung PNS untuk berwirausaha. Ia mengatakan bahwa jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa jika aktif melakukan aktivitas bisnis maka akan berkontribusi memajukan perekonomian suatu negara.

Menjadi pengusaha sukses memberikan berbagai keuntungan yang dapat meningkatkan kualitas hidup seorang PNS. Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh antara lain:

  1. Pendapatan Tambahan. Salah satu keuntungan dari berwirausaha adalah penghasilan. Usaha sampingan dapat memberikan pendapatan di luar gaji tetap sebagai PNS. Menurut Wawan Dhewanto dkk (dalam Saragih, 2017), salah satu keuntungan yang didapat ketika berwirausaha adalah tersedianya pendapatan yang kemudian akan dikelola kembali untuk kepentingan modal atau yang lain. Pendapatan tambahan ini dapat juga digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, investasi, atau bahkan sebagai tabungan untuk masa depan.
  2. Peningkatan Keterampilan dan Pengalaman. Berwirausaha memberikan kesempatan bagi PNS untuk mengembangkan keterampilan atau skill baru dimana kemampuan tersebut dapa diterapkan dalam dunia kerja mereka. Contoh keterampilan ini seperti dalam hal manajemen, pemasaran, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan waktu yang didapatkan ketika menjalankan usaha sampingan. Wawan Dhewanto dkk (dalam Saragih, 2017) juga mengatakan ketika menjalankan sebuah usaha, keuntungan yang didapatkan adalah ilmu yang berguna untuk meningkatkan kemampuan seseorang dan mempertajam fokus.
  3. Penciptaan Lapangan Kerja PNS yang sukses menjadi pengusaha juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Ini berkontribusi pada peningkatan perekonomian lokal dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Seeprti yang dikatakan Putri (dalam Sulistiyanto dan Abdullah, 2021), wujud sociopreneur memberikan manfaat yang dibutuhkan masayarakat luas dalam mengatasi permasalahan sosial, salah satunya terkait dengan masalah kemiskinan yang selama ini belum ditemukan solusi yang efektif.

PNS yang memiliki dua profesi, yakni sebagai pegawai negeri dan pengusaha, perlu manajemen atau pengelolaan waktu mereka dengan bijak. Beberapa Teknik perencanaan yang dapat diterapkan antara lain (dalam Marbun, 2024):

  1. Daftar Tugas dengan membuat daftar tugas harian atau mingguan akan membantu mengorganisir semua tugas dan meningkatkan progress usaha.
  2. Menjadwalkan waktu khusus untuk setiap kegiatan yang akan diakukan ketika berwirausaha akan lebih mudah dengan menggunakan kalender.
  3. Time Blocking. Adalah mengalokasikan waktu tertentu untuk tugas tertentu.
  4. GTD (Getting Things Done). Dimana metode ini akan membantu PNS mengelola tugas baik itu bisnis maupun di dunia kerja instansinya secara sistematis dan tidak bertabrakan. GTD juga membantu memecah tugas menjadi langkah-langkah yang lebih kecil sehingga dapat dikelola.

Perlu juga diketahui bahwa manajemen waktu atau pengelolaan waktu perlu prinsip yang mana menjadi kunci supaya manajemen waktu ini bisa berjalan efisien. Dalam Marbun, 2024 dikatakan beberapa prinsip kuncinya adalah:

  1. Dengan menentukan skala prioritas, PNS yang sedang menjalankan usaha sampingan akan terbantu untuk memfokuskan energi dan perhatian pada hal-hal yang paling penting agar dapat diselesaikan terlebih dahulu
  2. Delegasi Tugas Untuk meringankan beban, PNS yang menjalankan usaha bisa mendelagasikan sebagian besar tugas kepada karyawan atau mitra usaha. Hal ini dapat mengurangi tekanan dan memungkinkan PNS untuk tetap fokus pada pekerjaan mereka sebagai abdi negara.
  3. Perencanaan adalah elemn yang penting dalam manajemen waktu. PNS dapat menyusuh rencana harian atau mingguan untuk memastikan kegiatan yang telah direncanakan berjalan dengan tepat waktu dan tidak terlewat
  4. Evaluasi. Dengan evaluasi secara ritun, PNS dapat mengetahui kegiatan apa saja yang telah berjalan, berjalan dan belum berjalan serta apa yang perlu diperbaiki. Ini akan memungkinkan PNS untuk terus meningkatkan fokusnya serta meningkatkan kemampuan pengelolaan waktunya.

Selain beberapa cara diatas, Penerapan teknologi dalam usaha sampingan, seperti aplikasi manajemen bisnis atau e-commerce, dapat membantu PNS dalam mengelola usaha mereka dengan lebih efisien, bahkan ketika mereka tidak berada di tempat usaha. Dengan kecepatan internet dan semakin pesatnya perkembangan alat teknlogi dan komunikasi, PNS dapat lebih fleksibel bekerja dimanapun. Terkadang penggunaan teknologi yang fleksibel ini memungkinkan PNS untuk dapat merubah beberapa strateginya karena gangguan tidak terduga akibat ketidakpastian yang menjadi tantangan di perkembangan ekonomi.

Bagi PNS yang tertarik untuk memulai usaha sampingan, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Riset Pasar dan Pemilihan Jenis Usaha Melakukan riset pasar terlebih dahulu sangat penting agar PNS dapat memilih jenis usaha yang sesuai dengan minat, kemampuan, serta kebutuhan pasar. Usaha yang tidak terlalu memakan waktu atau bisa dilakukan secara online menjadi pilihan yang tepat.
  2. Penyusunan Rencana Bisnis Setelah menentukan jenis usaha, PNS perlu menyusun rencana bisnis yang jelas dan terperinci, yang mencakup analisis pasar, strategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan sumber daya yang diperlukan untuk memulai usaha.
  3. Legalitas Usaha PNS yang ingin menjalankan usaha harus memastikan bahwa usaha yang dijalankan memenuhi semua peraturan dan izin yang berlaku. Proses legalisasi dan izin usaha perlu dipenuhi agar usaha berjalan secara sah dan menghindari masalah hukum.

Pemerintah memiliki peran besar dalam mendukung PNS yang ingin menjadi pengusaha sukses. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung PNS dalam dunia usaha adalah:

  1. Program Pelatihan dan Pendidikan Pemerintah bisa menyelenggarakan program pelatihan kewirausahaan bagi PNS, yang tidak hanya membekali mereka dengan keterampilan bisnis tetapi juga mengajarkan manajemen keuangan dan cara mengelola usaha secara efektif.
  2. Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Pemerintah dapat menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi PNS yang ingin memulai usaha. Program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan modal usaha lainnya dapat menjadi solusi bagi PNS yang membutuhkan modal untuk memulai bisnis.
  3. Kebijakan yang Mendukung Usaha PNS Pemerintah juga perlu mengkaji kebijakan yang ada agar mempermudah PNS untuk menjalankan usaha tanpa melanggar aturan yang berlaku. Penyederhanaan birokrasi dan pengaturan yang lebih fleksibel dapat membantu PNS yang ingin berwirausaha.

Kemajuan ekonomi yang pesat menjadi peluang dan tantangan bagi sebuah negara. Banyaknya pengangguran dan sempitnya lapangan pekerjaan menjadi masalah yang serius. Pengangguran ini tercipta karena persaingan kerja yang tinggi dan kebutuhan akan kemampuan atau skill yang butuhkan dalam suatu pekerjaan. Apalagi pekerjaan formal tidak menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia dan pekerjaan informal lebih banyak tanpa adanya regulasi yang memayunginya. Ketidapastian menjadi masalah di masyarakat, karena itulah, kewirausahaan hadir sebagai solusi untuk individu dapat mengembangkan inovasi dan membuka lapangan pekerjaan yang nantinya akan mengurangi pengangguran.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menghalangi seseorang bisa berbisnis untuk mencari penghasilan lain. Kenyataannya, banyak PNS yang memulai bisnis kecil-kecilan hingga sukses besar. Ini disebut sebagai sociopreneur, dimana memberikan dampak yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia yang semakin mengalami peningkatan angakatan kerja yang tidak diimbangi dengan keterbukaan lapangan kerja. Pemerintah telah mendukung PNS dalam berwirausha dimana tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas dan inovatif dalam diri PNS.

Dalam berwirausaha, bagi PNS tentunya ada tantagan dan hambatannya. Seseorang yang menjadi PNS dan ingin membuka usaha sampingan akan bekerja lebih dalam hal komitmennya sebagai abdi negara serta dalam hal pengusaha. Dengan pengelolaan waktu yang baik, pengetahuan yang cukup, serta dukungan dari pemerintah, PNS dapat memadukan kedua peran tersebut dengan sukses. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mendukung pengembangan kewirausahaan bagi PNS dengan kebijakan yang memadai sehingga nantinya akan membantu mengurangi masalah sosial yang ada di masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan di lingkungan hidup PNS tersebut.

 

Penulis: Andi Wira Yuwana (PTPN Terampil KPPN Blitar)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search