Jalan Raya Garum km. 4 Blitar

Pergeseran Paradigma KPPN: Dari Klerikal ke Analitikal

 

Ketika publik mendengar “KPPN”, gambaran lama yang masih sering muncul adalah loket pencairan dan tumpukan berkas menunggu stempel. Masa-masa yang mungkin bagi sebagian pihak dirasa cukup nostalgik itu, kini sudah lewat. Di era transformasi fiskal berbasis data, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berubah menjadi analytical treasury hub: menguji, memantau, menasihati, dan mengorkestrasi eksekusi anggaran, baik belanja kementerian/lembaga (K/L) maupun Transfer ke Daerah (TKD), agar tepat waktu, bernilai guna, dan selaras dengan Prioritas Nasional (PN) yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Perubahan ini tidak hanya sekadar “tren”, melainkan konsekuensi langsung dari arsitektur hukum, kebijakan, dan sistem teknologi yang dibangun pemerintah dalam dua dekade terakhir.

Mengapa KPPN Berubah? Sebuah Rangkaian Fondasi Hukum

Dua undang‑undang inti, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, menegaskan pengelolaan APBN yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta kewajiban pengujian material sebelum pembayaran atas beban APBN/APBD. Ini menuntut proses yang analitis, bukan administratif semata.

Penguatan berikutnya datang dari PP 8/2006 (pelaporan keuangan dan kinerja) dan PP 60/2008 (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/SPIP). Keduanya memindahkan pusat gravitasi tata kelola dari sekadar “laporan keuangan” menuju performance‑oriented governance yang berbasis reviu, evaluasi, pemantauan, dan audit. Pada sisi pelaksanaan APBN, PP 45/2013 menata peran PA/KPA/PPK/PPSPM dan menegaskan DIPA sebagai batas tertinggi pengeluaran; implikasinya: KPPN harus menganalisis ketersediaan anggaran, rencana penarikan dana, dan kepatuhan sebelum menerbitkan SP2D. Di sisi pengadaan, Perpres 16/2018 menekankan value for money, keberpihakan UMKM, dan keberlanjutan. Seluruh hal tersebut menuntut verifikasi kualitas belanja yang lebih substantif.

SPAN, OM‑SPAN, dan SAKTI Sebagai Enabler

Transformasi analitik tidak mungkin terjadi tanpa sistem yang menunjang secara konsisten:

  • SPAN diatur melalui PMK 154/2014 sebagai sistem terintegrasi penatausahaan APBN.
  • OM‑SPAN (Perdirjen PER‑41/PB/2014) menjadi telemetri SPAN yang menyediakan dasbor real‑time bagi KPPN/Kanwil/Satker untuk memantau deviasi RPD, penyerapan, pergerakan tagihan, penerbitan SP2D, dan lainnya.
  • SAKTI (PMK 171/2021, diubah PMK 158/2023) menyatukan perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pertanggungjawaban sehingga data pipeline APBN utuh dari hulu ke hilir, hal ini membuat KPPN memiliki kemampuan traceability dan analisis kualitas belanja.

Hasilnya, workflow yang dahulu repetitif, sekarang menjadi otomatis; waktu KPPN bergeser ke pengujian substantif, analisis deviasi, dan exception handling.

KPA & PMK 62/2023: Kinerja Jadi “Bahasa Bersama”

Sejak PMK 195/2018 disahkan, monitoring dan evaluasi atas belanja K/L dilakukan dengan memakai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Teknis penilaiannya diperbarui lewat Perdirjen Perbendaharaan PER‑5/PB/2022 dan PER‑5/PB/2024, yang mencakup revisi DIPA, deviasi Halaman III DIPA/RPD, penyerapan, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/TUP, dispensasi SPM (pengurang), serta capaian output. Skor IKPA dirilis periodik via OM‑SPAN, sehingga KPPN tidak berhenti di penerbitan SP2D; ia mendorong perbaikan indikator satker melalui pengarahan dan pendampingan.

Di tingkat kerangka yang lebih besar, PMK 62/2023 mengkonsolidasi perencanaan, pelaksanaan, monev, akuntansi, pelaporan, serta mekanisme penghargaan/sanksi. Kedua regulasi tersebut adalah “bahasa bersama” yang menegaskan monitoring berjenjang dan mematenkan data sebagai basis pengambilan keputusan.

KPPN × Pemerintah Daerah: Sinergi TKD dan Prioritas Nasional

Pada dasarnya, KPPN merupakan sebuah instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mana merupakan bagian dari salah satu ekosistem besar yaitu Pemerintah Pusat. Namun kini, peran KPPN di Pemerintah Daerah menjadi lebih aktif dan kontinyu dalam penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dan pengawalan Prioritas Nasional (PN):

  • PP 37/2023 menata pengelolaan TKD (DBH, DAU, DAK Fisik/Nonfisik, Otsus, Keistimewaan DIY, Dana Desa) dan menautkan kebijakan TKD pada RKP/RPJMN. Hal ini memastikan penyaluran dan pemanfaatan dana daerah align dengan PN.
  • Pedoman DJPK (contoh S‑130/PK/2024 untuk TA 2024 dan S‑73/PK/2025 untuk TA 2025) merujuk daftar PMK per jenis TKD, mulai DBH/DAU (PMK 67/2024), DAK Fisik (PMK 25/2024), Dana Desa (PMK 145/2023; PMK 108/2024), hingga Dana Insentif Fiskal (PMK 125/2023; PMK 43/2024; PMK 91/2024). Ini menjadi rambu operasional bagi daerah dan pelaksana tugas/fungsi, termasuk KPPN.
  • RKP 2025 ditetapkan lewat Perpres 109/2024 dan dimutakhirkan dengan Perpres 79/2025 agar selaras UU APBN 2025; matriks PN (indikator, target, alokasi, instansi pelaksana) menjadi pedoman pelaksanaan dan pengendalian pembangunan, termasuk di daerah.
  • Arahan Presiden mengenai efisiensi TKD (pencadangan sebagian alokasi dalam Perpres 201/2024 dan tindak lanjut teknis KMK 29/2025) mendorong KPPN serta Kanwil DJPb untuk menyesuaikan pola penyaluran dan memantau dampak pada output PN di lapangan.

Di tingkat aplikasi, selain OM‑SPAN reguler, terdapat OM‑SPAN TKD. OM-SPAN ini berfungsi sebagai kanal penyaluran belanja transfer sekaligus monitoring transaksi TKD. Definisi dan fitur‑fiturnya ditegaskan dalam glosarium fiskal terbaru dan dokumentasi layanan KPPN.

Artinya: KPPN tidak lagi berdiri di “ujung hilir” pencairan; ia ada di tengah ekosistem fiskal daerah, mendeteksi deviasi, mempercepat penyaluran sah, dan mengarahkan agar belanja TKD menghasilkan output/outcome yang relevan dengan PN setempat.

 

Apa Arti Praktisnya bagi Pengguna Layanan KPPN?

Bagi Satker K/L:

  • Pengujian substantif atas dokumen dan ketertiban RPD menjadi kunci. IKPA akan menilai ketepatan perencanaan, kualitas pelaksanaan, serta capaian output, tidak cukup “serap setinggi-tingginya” jika output tidak tercapai.
  • SAKTI hadir untuk memastikan traceability dan OM‑SPAN untuk memonitor posisi tagihan dan SP2D; meminimalisasi sisi pekerjaan yang masih bersifat klerikal dan mempercepat alur penyelesaian tagihan namun tetap berkualitas.

Bagi Pemerintah Daerah:

  • Penyaluran TKD mengikuti norma di PP 37/2023 dan PMK sektoral; kelengkapan syarat salur (khususnya DAK Fisik/Dana Desa) dan sinkronisasi PN menjadi prasyarat kelancaran dana.
  • OM‑SPAN TKD dan kanal komunikasi KPPN/Kanwil DJPb hadir untuk memantau realisasi per jenis dana, menekan deviasi, dan memastikan belanja produktif sesuai arah RKP 2025, termasuk seluruh pemutakhiran yang terjadi.

Spending Better, Fairness, dan Data yang Berbicara

Paradigma baru ini bukan “tambahan beban pekerjaan” bagi KPPN, melainkan sebuah upgrade kapabilitas dalam kerangka kerja dasar di KPPN:

  • Spending better dibuktikan melalui indikator (IKPA/PN) dan pelaporan kinerja;
  • Fairness dalam penilaian kinerja (revisi bobot, pengurang dispensasi SPM) menjaga keadilan lintas satker dan daerah;
  • Data dari SPAN–OM‑SPAN–SAKTI memberi early warning untuk koreksi cepat sebelum akhir periode.

KPPN akan terus hadir tidak hanya sekadar mencairkan, tetapi juga mendampingi, agar setiap rupiah yang disalurkan dari APBN mampu tepat waktu dan tepat guna, berdampak terukur, serta selalu dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis: Hanif Naufaldy (PTPN Mahir KPPN Blitar)

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search