Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Peningkatan Kualitas Belanja kiranya senantiasa dilakukan para Kuasa Pengguna Angaran Satker K/L berupa menyusun, menetapkan dokumen pendukung pelaksanaan anggaran, melaksanakan tinjauan atas DIPA dan rencana kegiatan, meningkatkan ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak, memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan dan meningkatkan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran serta mengendalikan UP/TUP dan antisipasi terjadinya pagu minus.
Demikian harapan yang disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar, Herbudi Adrianto, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK 11/PMK.01/2018 tentang Tatacara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018, Selasa (03/4), di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar.
Acara yang berlangsung mengusung tema “Melalui Revisi Kita Tingkatkan Kualitas Belanja APBN dalam Membangun Negeri”, dihadiri oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah kerja KPPN Blitar yang meliputi satuan kerja di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung
Dalam upaya membangun komitmen dan sinergi yang kuat antara KPPN Blitar dan mitra kerja melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pihak untuk saling tukar informasi dan sebagai sarana komunikasi yang efektif dalam rangka peningkatan kinerja KPPN di masa mendatang.
Berturut-turut materi yang disampaikan dalam acara sosialisasi ini meliputi PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunan Uang Persediaan yang disampaikan oleh, Anang Dwie Kurniawan, Kepala Subbagian Umum KPPN Blitar, kemudian PMK 177/PMK.05/2017 Pelaksabaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik (e-SPM) yang disampaikan oleh Johanes Purbo Wasiso, Kepala Seksi MSKI, Kemudian Nurhayani Mustofa Kepala Seksi Pencairan Dana tandem bersama Rofiqoh Muthia Anggarini menyampaikan hal-hal terkait Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran tahun 2018, dengan Irawan Lutfi Ali bertindak sebagai moderator
Agus Hidayat, Kepala Seksi PPA I-B pada Bidang Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur yang didampingi Daris Suwarsa memaparkan dengan rinci pengaturan PMK 11/PMK.02/2018 tentang Tatacara Revisi Anggaran 2018. Pengaturan Tahun Anggaran 2018, dilakukan perbaikan ketentuan revisi anggaran, antara lain Pembagian kewenangan pemrosesan usul revisi di DJA dan DJPB; Ketentuan revisi anggaran terkait dengan belanja operasional, tunggakan, dll; Penyeragaman penelaahan revisi anggaran; dan Dukungan sistem aplikasi dalam proses penyelesaian revisi anggaran.
Bagi mitra kerja kerja yang hadir kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sebagai ajang pertemuan berkala namun lebih dari itu acara ini merupakan sarana konsultasi, knowledge sharing, dan wadah komunikasi yang sangat efektif dalam peningkatan pemahaman dan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Para peserta mengapresiasi dengan baik acara tersebut, berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan.

