Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar Selasa (17/7) melaksanakan rapat koordinasi percepatan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018.
Rapat yang bertempat di ruang aula ini dihadiri oleh seluruh unsur BPKAD Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulung agung serta perwakilan OPD pengelola DAK fisik pada tahun anggaran 2018. Acara dibuka oleh Anang Dwie Kurniawan, Kepala Subbag Umum KPPN Blitar selaku Pelaksana Harian Kepala KPPN Blitar yang didampingi oleh Suwito Edy Purnomo, Kepala Seksi Bank selaku PPK Penyaluran Dana Transfer, dan Sende, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi selaku PPSPM Penyaluran Dana Transfer, serta Anna Nuryanti dan Farida Wijayanti selaku staf pengelola dana transfer . Dalam arahannya, Anag selaku Plh. Kepala KPPN Blitar mengingatkan tentang tahapan dan batas waktu penyaluran DAK Fisik, khususnya kegiatan dengan metode lelang agar prosesnya tidak melampaui batas waktu penyampaian upload dokumen persyaratan
BPKAD selaku unsur Pemda yang mengkoordinir pengelolaan DAK serta pencapaian target kinerja yang ditetapkan, harus secepatnya melaporkan dan menginput rencana kegiatan dan data kontrak untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai DAK fisik tahun anggaran 2018, karena data kontrak ini akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Online Monitoring SPAN/OM SPAN ke KPPN Blitar, dan ini semua menjadi salah satu syarat penyaluran transfer dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah (RKUD)
Untuk diketahui, KPPN Blitar Tahun Anggaran 2018 ini mendapatkan alokasi Penyaluran DAK Fisik sebesar Rp.315.242.210.000,- yang dikelola oleh 3 Pemerintah Daerah yakni Kota Blitar mendapat alokasi sebesar Rp.73.314.153.000, Kabupaten Blitar dengan alokasi dana Rp.93.416.634.000,- serta Kabupaten Tulung Agung sebesar Rp.148.511.423.000,- Terdiri atas Jenis DAK Reguler dan DAK Penugasan yang kegiatannya sebagian besar digunakan untuk mendanai bidang Pendidikan, Kesehatan, Sanitasi, Permukiman, Pertanian, Kelautan Perikanan, Air Minum, Pariwisata pembangunan jalan, Irigasi, dan Pasar serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pelaksanaan penyaluran DAK Fisik 2018 berdasarkan kepada kinerja penyerapan anggaran dan capaian output yang dilaporkan dan diinput oleh Pemda melalui Aplikasi berbasis Web Online Monitoring SPAN (OM-SPAN)
Terdapat 8 bidang baru di tahun 2018, sehingga total ada 26 bidang dari semula 18 bidang pada tahun 2017. Delapan Bidang baru tersebut adalah DAK Reguler (Jalan, Air Minum, Sanitasi, dan Pasar), DAK Penugasan (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta DAK Affirmasi (Pendidikan, Air Minum, dan Sanitasi)
Mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahun 2018 terbagi menjadi 3 yaitu: bertahap (penyaluran dilaksanakan per jenis per bidang secara bertahap dalam 3 tahap); sekaligus (untuk pagu bidang sampai dengan 1 M); Bertahap dan Sekaligus (dilaksanakan dalam hal terdapat sebagian atau seluruh kegiatan pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap)
Dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, DAK Fisik Triwulan yang bersangkutan dan triwulan selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan, serta pendanaan dan penyelesaian kegaitan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Deerah.