Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Setelah melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dengan satker K/L mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar, ditambah lagi dengan koordinasi yang intens dengan perbankan yang tergabung dalam Himbara, bertempat di aula Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas II, Srengat, Blitar, Selasa (14/5) secara simbolis diserahkan mock up Kartu Kredit Pemerintah dari pihak BNI kepada satker Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Aries Muharam Pimpinan Cabang BNI Blitar menyerahkan mock up Kartu Kredit yang diterima langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, M. Akram, momen spesial itu disaksikan Kepala KPPN Blitar, Herbudi Adrianto. Selanjutnya Kepala Cabang BNI Srengat Listi Rahmawati menyerahkan secara langsung fisik Kartu Kredit Pemerintah (KKP) diterima oleh KANIM II Blitar.

Terbitnya PMK Nomor:196/PMK.05/2018, menjadi dasar bagi satuan kerja unit instansi pemerintah yang mengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sumber dana APBN dalam melakukan belanja dengan menggunakan KKP.
Langkah ini mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran, yakni pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan melalui uang persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit.
Latar belakang diberlakukan penggunaan KKP bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, aman dalam bertransaksi. KKP mengurangi potensi fraud dari bertransaksi secara tunai, dan mengurangi adanya idle cash/cost of fund dari penggunaan uang persediaan.
Mekanisme pembayaran melalui pemberian Uang Persediaan (UP) kepada bendahara pengeluaran dibagi menjadi dua proporsi, yaitu UP tunai sebesar 60 persen dan UP KKP sebesar 40 persen. Penetapan proporsi ini akan efektif berlaku terhitung mulai 1 Juli 2019.
Terdapat dua jenis KKP yang dapat dimiliki oleh kantor/satker dari satu bank penerbit KKP. Pertama, KKP untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal. Kedua, KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. KKP ini dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.

