Tuntutan mitra kerja akan kualitas layanan yang semakin baik mendorong segenap pegawai harus terus meningkatkan kompetensi dan pemahamanan akan arti pentingnya pelayanan prima. Upaya tersebut dapat diwujudkan di antaranya melalui pelatihan Excellent Service.

Berangkat dari kesadaran itu, KPPN Blitar menggelar kegiatan In House Excellent Service Training, Jumat (31/1), bertempat di Aula KPPN Blitar. Mengusung tema “Dalam Upya Mengoptimalkan Kinerja dan Meningkatkan Pelayanan Sepenuh Hati kepada Mitra Kerja” kegiatan ini mengundang widyaiswara dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Malang, Widyarini, S.Psi bertindak selaku narasumber. Kegiatan ini merupakan suatu kolaborasi yang mengedapankan Sinergi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kegiatan In House Training ini melibatkan seluruh pegawai KPPN Blitar terrmasuk para tenaga harian lepas (PPNPN), dikemas dengan nuansa serius tapi santai dan menarik, dengan berbalut busana casual, materi dapat diterima dengan baik oleh semua peserta.

Nampak Widyarini, memaparkan hal-hal terkait pelayanan prima, mulai dari pengertian service yang merupakan salah satu Value dari 5 Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Pelayanan adalah memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
Stressing penekanan pada pemahaman akan kapasitas pegawai memiliki kompetensi dasar terkait Service Excellence mulai dari Stakeholder Orientation, dan Quality Improvement serta Drive for Result. Dorongan untuk menghasilkan kerja yang terbaik, mencakup penetapan standar prestasi yang menantang sesuai tujuan organisasi, pengembangan cara kerja untuk melaksanakan sesuatu agar lebih baik serta didukung antusiasme yang kuat.

Mengawali kegiatan tersebut, Herbudi Adrianto, Kepala KPPN Blitar, menyampaikan sambutan pembukaan mengungkapkan bahwa kegiatan Excellent Service dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan PER-30/PB/2012 tentang tata kelola KPPN Percontohan yang dalam ketentuannya mengamanatkan bahwa KPPN diwajibkan melaksanakan kegiatan Excellent Service training minimal 1 (satu) kali dalam 6 bulan. Dimana Stakeholder Service adalah salah satu soft competency yang wajib dimiliki segenap pegawai Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kegiatan seperti ini telah beberapa kali diberikan dari berbagai sumber dan telah didapat oleh segenap pegawai, namun berangkat dari kebutuhan akan peningkatan kapasitas pegawai maka pelatihan seperti ini senantiasa perlu dilakukan secara berkala, demikian Kepala Kantor menambahkan.


