Dalam rangka evaluasi uji coba Sistem Market Place Pemerintah dan Digital Paymen pada wilayah kerja KPPN Blitar, Kepala KPPN Blitar mengundang Bank Mandiri Cabang Blitar selaku mitra dalam operasional Sistem Market Place Pemerintah. Pertemuan tersebut diikuti oleh Seksi MSKI serta pengelola keuangan KPPN Blitar.
Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Blitar bahwa pelaksanaan Sistem Market Place Pemerintah mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dalam sistem belanja/pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada saat ini berkembang begitu pesat. Perkembangan sistem market place di masyarakat berkembang sangat signifikan sehingga memunculkan potensi-potensi baru dibidang pengelolaan keuangan negara. Oleh karenanya peluang ini mendapat perhatian dari para pengelola keuangan negara. Diuraikan juga bahwa pada sistem Market Place data transaksi akan tersimpan dalam suatu database yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Selain itu pada Sistem Markert Place terdapat penyederhanaan prosedur dan pelaporan jika dibandingkan dengan metode belanja biasa.
Sementar dari Bank Mandiri menyampaikan bahwa akan siap memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Market Place di wilayah kerja KPPN Blitar (Blitar dan Tulungagung) jika terdapat kendala teknis dilapangan.
Pengelola keuangan KPPN Blitar turut menyampaikan bahwa jumlah penyedia barang/jasa yang menyediakan layanan Market Place di wilayah Blitar dan Tulungagung sangat terbatas. Selain itu mereka juga terkendala pada persyaratan akan rekening giro. Penyedia barang/vendor sepertinya enggan untuk membuka rekening giro. Terkait hal tersebut pihak KPPN dan pihak Bank akan menindaklanjuti untuk memberikan edukasi kepada mereka.
Selain membahas Market Place juga disinggung tentang penggunaan (KKP) Kartu Kredit Pemerintah yang masih rendah. Kondisi dilapangan pada saat ini jumlah merchant yang menyediakan mesin EDC belum banyak, terutama pedagang kecil dan tradisional. Ditemui juga sejumlah merchant masih membebani charge atau biaya transasksi kepada kawan-kawan satuan kerja yang melakukan transaksi menggunakan KKP. Diperoleh informasi juga bahwa pengenaan charge oleh merchant dengan alasan jumlah transaksi mereka rendah dan penyedia barang/jasa tidak mau mengurangi marginnya.