Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, menyampaikan dalam konferensi pers virtual melalui akun resmi Youtube Kemenkeu RI mengenai Kebijakan Gaji-13 Tahun 2020 pada tanggal 21 Juli 2020. Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Pemerintah akan memberikan Gaji-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pensiunan. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sejak diumumkan melalui konferensi pers, Direktorat Jenderal Perbendaharaan segera menyiapkan petunjuk teknis sampai dengan update aplikasi yang menunjang pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja kepada KPPN. Meskipun juknis dan update aplikasi sudah siap, SPM belum dapat diajukan sampai dengan Peraturan Pemerintah (PP) selesai ditandatangani Presiden. Pada tanggal 7 Agustus, keluar lah PP Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2020 yang menjadi dasar pembayaran Gaji-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Gaji-13 dicairkan mulai tanggal 10 Agustus 2020, dan SPM dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 7 Agustus. Menindaklanjuti hal ini, KPPN Blitar membuka layanan penerimaan SPM Gaji-13 pada tanggal 8 dan 9 yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. Dari hasil pengajuan SPM satker mitra kerja KPPN Blitar di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung mulai tanggal 7 Agustus s.d 10 Agustus tersebut, telah berhasil tersalurkan sebanyak 131 SP2D Gaji-13 dengan total nilai Rp24.142.859.800,-, dan sampai dengan tanggal 13 Agustus ini sudah mencapai 144 SP2D dengan nilai Rp24.311.484.300,-.
Harapan dari pemberian Gaji-13 ini adalah agar para penerima dapat memenuhi kebutuhan belanja pendidikan terkait tahun ajaran baru serta dapat memberikan tambahan daya beli. Dana yang telah diterima diharapkan dapat dibelanjakan secara bijaksana khususnya kepada UMKM yang mendapat tekanan berat di tengah wabah COVID-19 ini.