Jalan Raya Garum km. 4 Blitar

Berita

Seputar KPPN Blitar

KELAS INTERAKTIF : CARA BARU DALAM PEMBINAAN SATKER

        Sebanyak 17 satker turut hadir dalam kegiatan Kelas Interaktif yang diselenggarakan perdana melalui zoom meeting minggu lalu (10/3) dengan mengusung tema bahasan Mengenal Reformulasi IKPA 2021. Kegiatan yang diakomodir oleh Pejabat Fungsional KPPN Blitar dengan didukung seksi teknis menjadi nuansa baru yang turut memperkaya metode pembinaan kepada satuan kerja. Selama bulan Maret 2021, KPPN Blitar menawarkan dua kelas interaktif yaitu Kelas Mengenal Reformulasi IKPA dan Kelas Bendahara. Konsep Kelas Interaktif yang digagas oleh KPPN Blitar memberikan ruang komunikasi dua arah bagi KPPN Blitar dan Satker untuk saling memberikan feedback terkait dengan tema bahasan. Selain itu satker juga diberikan kebebasan untuk memilih mengikuti kelas yang dibutuhkan ditambah lagi program ini juga menerima usulan satker atas pembinaan dan bimtek yang menjadi kebutuhannya.

        Dalam sambutannya pada Kelas Perdana dengan Tema Mengenal Reformulasi IKPA 2021, Kepala Seksi Pencairan Dana, Lilis Kustanti mengatakan bahwa satuan kerja diharapkan dapat mengikut kegiatan kelas interaktif dengan sebaik-baiknya

Nilai IKPA merupakan nilai kinerja satker dalam pengelolaan anggaran, sehingga satker harus mengetahui bagaimana formula perhitungannya”

        Lebih lanjut dijelaskan oleh PTPN KPPN Blitar sebagai narasumber kegiatan ini, bahwa Indikator Kinerja  Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Moitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggarab Belanja K/L merupakan Indikator yang ditetapkan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai alat ukur untuk menentukan kualitas tingkat kinerja dari sisi kesesuaian perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efesiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. IKPA menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator, diantaranya:

  1. Penyerapan Anggaran (bobot nilai 15%),
  2. Data kontrak (bobot nikai 10%),
  3. Penyelesaian tagihan (bobot nilai 10%)
  4. Capaian output (bobot nilai 17%)
  5. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan uang persediaan (bobot nilai 8%)
  6. Revisi DIPA (bobot nilai 5%)
  7. Deviasi Halaman III DIPA (bobot nilai 5%)
  8. LPJ bendahara (bobot nilai 5%)
  9. Perencanaan kas (bobot nilai 5%)
  10. Kesalahan surat perintah membayar (bobot nilai 5%)
  11. Retur surat perintah pencairan dana (bobot nilai 5%)
  12. pagu minus (bobot nilai 5%)
  13. Dispensasi SPM (bobot nilai 5%).

        Terbitnya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2020 menjadi penguatan kerangka regulasi yang menjadi pokok reformualsi IKPA 2021. Selain dari perubahan bobot nilai pada IKPA, Indikator konfimasi capaian output yang digunakan di tahun 2020 telah berganti secara nomenklatur dan perhitungan menjadi capaian output dengan bobot paling tinggi diantara 12 indikator lainnya yaitu 17%. Selanjutnya untuk bimtek laporan capaian output akan akan dilaksanakan tersendiri oleh KPPN Blitar.

        Di akhir acara untuk menambah semangat peserta, KPPN Blitar memberikan tiga doorprize menarik untuk satker yang memperoleh skor tertinggi untuk kuis online melalui Aplikasi Kahoot. Skor tertinggi diraih oleh peserta dengan ID Taufiq dari KPP Pratama Tulungagung disusul dengan peserta dengan ID BDS dari KP Bea dan Cukai Blitar dan peserta dengan ID Riz dari BNN Kabupaten Tulungagung di posisi ketiga.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search