Jalan Raya Garum km. 4 Blitar

Berita

Seputar KPPN Blitar

Forum Group Discussion (FGD) Penyaluran DAK Fisik Bersama Perangkat Pemerintah Daerah Mitra Kerja

Menindak lanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, KPPN Blitar selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama dengan BPKAD, Inspektorat, APIP serta Operasional Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Bidang-Bidang yang memperoleh alokasi dana DAK Fisik tahun 2021. Pelaksanaan pertemuan dilaksanakan secara virtual pada tanggal 10 Agustus 2021 tepatnya pukul 08.30 hingga selesai pukul 11.30 WIB.

Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Blitar Bapak Sjarif Donofan Solaiman mengapresiasi kepada para peserta FGD yang senantiasa antusias dalam mengikuti kegiatan. Ditengah perkembangan pandemi Covid 19 yang masih tinggi tidak menghalangi untuk tetap melakukan pertemuan dalam rangka saling tukar pendapat dalam mendorong serta mempersiapkan penyaluran DAK Fisik Tahap II tahun 2021. Melalui KMK no 13/KM.7/2021 telah ditetapkan Pprpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2021, yang semula 21 Juli 2021 menjadi 31 Agustus 2021. Dihimbau agar kesempatan tersebut dapat dimaksimalkan dengan melengkapi persyaratan-persyaratan terutama berkaitan dengan kontrak dan segera di-upload pada aplikasi Online Monitoring SPAN.

Acara FGD disampaikan oleh Narasumber dari Seksi Bank KPPN Blitar, dalam hal ini yang bertindak selaku Plh. Kepala Seksi Bank Ibu Arni Widijamitry, serta Sdri. Anna Nuryanti. Hal-hal penting yang disampaikan oleh narasumber antara lain:

  1. Penyampaian Daftar Kontrak Kegiatan Bertahap
    1. Berisikan paling sedikit 1 (satu) kontrak kegiatan fisik.
    2. Perekaman Data Kontrak dapat di-update sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 atau sebelum permintaan penyaluran tahap 2 dalam hal permintaan penyaluran tahap II diajukan sebelum tanggal 31 Agustus 2021.
  2. Penyampaian Daftar Kontrak Kegiatan Sekaligus atas Rekomendasi K/L
    1. Berisikan minimal paling sedikit 1 (satu) kontrak kegiatan fisik.
    2. Perekaman data kontrak dapat di-update sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.
    3. Data kontrak kegiatan ter-update diunggah pada setiap permintaan pengajuan bersamaan dengan Daftar BAST.
  3. Penyampaian Daftar Kontrak Kegiatan Sekaligus s.d Rp 1 Miliar

Berisikian seluruh data kontrak kegiatan yang dilaksanakan pada bidang/subbidang tersebut dan bersifat final.

  1. Perubahan Data Kontrak Kegiatan

Perubahan Data Kontrak diajukan paling lambat 27 Agustus 2021, komponen data kontrak yang bisa diubah meliputi: Nomor dan tanggal kontrak, tanggal mulai dan/atau berakhir masa kontrak, nilai kontrak serta volume kontrak.

Acara FGD berjalan dengan lancar dan antusias peserta tidak surut sepanjang pelaksanaan kegiatan. Hal ini ditandai dengan semua peserta dari masing-masing bidang diberi kesempatan untuk menyampaikan progresnya. Semoga penyaluran DAK Fisik wilayah Blitar dan Tulungagung berjalan sesuai yang diharapkan bersama.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search