Bogor

Sudah Update-kah Data Keluarga Kita Pada Aplikasi Gaji?

 

Salah satu alasan manusia bekerja adalah untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam dunia modern saat ini, manusia bekerja dalam berbagai bidang, baik  formal maupun informal. Dalam bidang formal, para pekerja/karyawan bekerja dalam sistem yang lebih teratur daripada yang bekerja di bidang informal. Pekerjaan bidang formal dapat dikelola oleh pemerintah/negara maupun pihak swasta. Dalam pekerjaan formal, diatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan penerima kerja. Pada tulisan ini akan kami fokuskan pada permasalahan salah satu hak pegawai yaitu gaji yang  diterima penerima kerja.  Gaji yang akan kami ulas adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan berfokus pada permasalahan tunjangan keluarga.

Pengertian gaji menurut beberapa ahli diantaranya adalah :

  1. Menurut Mulyadi (2016), gaji adalah pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh karyawan di jenjang manajer, biasanya dibayarkan setiap bulan.
  2. Menurut Wursanto (2020) menjelaskan bahwa gaji adalah suatu bentuk kompensasi, atau manfaat jasa, yang diberikan secara teratur kepada karyawan atas kinerja mereka.

Jadi, gaji PNS adalah kompensasi yang diterima oleh PNS dari pemerintah atas kinerja yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, komponen gaji PNs terdiri dari :

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Jabatan
  4. Tunjangan Lain-lain

Dari keempat komponen tersebut, kita akan membahas permasalahan komponen gaji PNS tunjangan keluarga secara lebih mendalam.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992  tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah , Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, pokokpokok pengaturan pembayaran tunjangan keluarga pada gaji PNS adaalah sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
  2. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
  4. Tunjangan anak tersebut diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
  5. Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Ketentuan lain terhadap tunjangn keluarga pada gaji PNS adalah :

  1. Tunjamgan keluarga PNS (tunjangan isti/suami dan anak) tidak berlaku surut, artinya pada saat dilaporkan ke bagian kepegawaian dan direkam pada aplikasi gaji, pada saat itulah tunjangan keluarga dapat dibayarkan, tidak terdapat pembayaran kekurangan gaji tunjangan keluarga.
  2. Pastikan nama sitri/suami benar dan valid, apabila terdapat perceraian/pernikahan, harus segera dilaporkan ke instansi dan direkam pada aplikasi gaji, jangan sampai terdapat hutang tunjangan keluarga hanya karena status pernikahan telah berubah karena percaraian/kematian dan telah menikah kembali, namun tidak dilaporkan (nama yang tercantum masih nama suami/istri yang telah berpisah/meninggal dunia). Karena apabila hal tersebut terjadi, maka tunjanagnistri/suami yang selama ini dibayarkan masih menggunakan data suami/istri yang telah berpisah/meninggal dunia, akan dihitung sebagai hutang, walaapun PNS tersebut telah menikah kembali.
  3. Setiap awal tahun agar dibuatkan daftar keluarga per pegawai (KP4) yang harus ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan.
  4. Data keluarga tetap harus direkam pada aplikasi gaji walapun statusnya tidak tertanggung, walaupun secara penggajian PNS tersebut adalah bujangan, karena tunjangan keluarga ditanggung oleh pasangannya. Hal ini berkaitan dengan ahli waris apabila PNS yang tidak menanggung keluarga tersebut meninggal dunia.

Yuuk… mulai saat ini kita peduli dengan data keluarga kita masing-masing pada sistem administrasi kepegawaian dan keuangan (aplikasi gaji) agar tidak merugi di kemuidan hari.

 

Mujiyati
PTPN Penyelia KPPN Bogor

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search