Bogor

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor sejak 1 Juli 2022 lalu telah menyalurkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dan telah dinikmati oleh lebih dari 30 ribu PNS Pusat, TNI dan Polri di Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Hingga 15 Juli 2022, sebanyak 136 satker atau 100% dari jumlah satker gaji di wilayah pembayaran KPPN Bogor yang meliputi Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp139,5 miliar.


Gaji Ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bantalan ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.
Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. Hal yang menjadikan gaji ke-13 tahun ini berbeda adalah adanya pembayaran komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Komponen tersebut pada tahun 2020 dan 2021 tidak dibayarkan oleh pemerintah akibat anggaran negara difokuskan untuk mengatasi pandemi COVID-19.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini terbilang istimewa karena selain bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, juga bersamaan dengan perayaan Idul Adha. Tahun ajaran baru merupakan momen dimana orang tua membutuhkan dana pendidikan untuk anaknya, sedangkan Hari Raya Idul Adha merupakan momen dimana sebagian besar umat muslim membutuhkan dana untuk pembelian hewan kurban. Momentum tersebut menjadikan gaji ke-13 kali ini lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat baik secara langsung maupun tak langsung, khususnya bagi orang tua yang mempunyai anak sekolah dan umat muslim yang merayakan Idul Adha. Diharapkan dengan adanya gaji ke-13 dapat menambah daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Satker lingkup pembayaran KPPN Bogor yang telah menyelesaikan pembayaran Gaji 13 Tahun 2022.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search