Bogor

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Sampai Dengan September 2022 Pada KPPN Bogor

        Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), mulai tahun 2017 penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) seluruh Indonesia yang sebelumnya terpusat di Jakarta, dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Adapun maksud penyaluran DFDD dilaksanakan oleh KPPN adalah sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara dengan Pemda dengan Kementerian Keuangan, dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisa kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah sesuai dengan salah satu fokus Nawacita yaitu membangun dari pinggiran.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2019 pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai sektor di Indonesia, antara lain sektor kesehatan, sektor ekonomi, sektor ketenagakerjaan, sektor pariwisata, dan lain-lain. Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional yang terdampak oleh Covid-19.

Tugas KPPN Bogor dalam memberikan layanan penyaluran DFDD, tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) mitra kerja. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara KPPN Bogor dengan Pemda Kota Bogor, Pemda Kota Depok, dan Pemda Kabupaten Bogor. Bentuk koordinasi yang telah dilakukan pada triwulan III tahun 2022 antara lain melakukan komunikasi intensif baik secara offline maupun online melalui sarana elektronik yaitu penyelenggaraan FGD/Sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran DFDD tahun 2022, penyampaian surat elektronik, telepon, dan whatsapp guna percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2022.

Melayani Dengan Keikhlasan Dan Ketulusan Hati

KPPN Bogor menyalurkan Dana Desa untuk 416 Desa di wilayah Pemda Kabupaten Bogor. Di samping menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa, mulai tahun 2022 KPPN Bogor diberi amanah untuk menyalurkan DAK Nonfisik yaitu berupa Dana Bos, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan.

Alokasi Pagu DIPA DFDD Tahun 2022 yang disalurkan melalui KPPN Bogor adalah sebesar Rp 2.173.404.095.000,- meliputi pagu DAK Fisik sebesar Rp 198.869.950.000,-, DAK Nonfisik sebesar Rp 1.430.176.050.000,-, dan Dana Desa sebesar Rp 544.358.095.000,-. Sampai dengan tanggal 30 September 2022, KPPN Bogor telah menyalurkan dana transfer sebesar Rp 1.461.060.842.763,- atau 67,22% dari pagu, terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 50.410.491.668,-. (28,72% dari data kontrak atau 25,35% dari Pagu DAK Fisik), DAK Nonfisik sebesar DAK Nonfisik sebesar Rp 979.565.909.988,- (68,49% dari Pagu Dana BOS dan BOP Tahun 2022), dan Dana Desa sebesar 431.074.421.107,- (79,19% dari Pagu Dana Desa Tahun 2022).

 Sampai dengan tanggal 30 September 2022, masih terdapat 367 Desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap III untuk Desa Reguler (berstatus berkembang dan maju), 1 Desa Reguler tidak salur Dana Desa Tahap II (berdasarkan surat Kepala DPMD Kabupaten Bogor nomor 900/208-PK tanggal 28 September 2022, Pemda mengajukan pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II untuk Desa Cidokom Kecamatan Rumpin), dan 1 Desa belum mengajukan BLT Triwulan II dan III.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search