Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, KPPN Bogor menjadi tuan rumah Kegiatan Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2024 Kota Bogor. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Plh. Kepala KPP Pratama Bogor, dan Kepala KPPN Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi pelaporan dan pengelolaan pajak pusat berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bogor.
Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan tata kelola keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel.



