Bogor

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian Berdasarkan PMK No. 155/2023

  1. Latar Belakang dan Urgensi

RPD Harian merupakan instrumen krusial bagi Bendahara Umum Negara (BUN) untuk memproyeksikan kebutuhan likuiditas harian negara secara akurat. Pengelolaan RPD Harian yang optimal bertujuan untuk meminimalkan adanya dana menganggur (idle cash) sekaligus mencegah terjadinya kekurangan kas (cash shortfall) pada saat penarikan dana APBN oleh Satuan Kerja (Satker).

  1. Mekanisme Pembentukan Otomatis

Penyusunan RPD Harian kini terintegrasi secara penuh dalam ekosistem digital (Aplikasi SAKTI):

  • Pemicu (Trigger): RPD Harian terbentuk dan terkirim otomatis ke KPPN ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  • Jatuh Tempo Standar: Secara baku (default), sistem menetapkan jatuh tempo pembayaran adalah 5 (lima) Hari Kerja (HK) sejak tanggal persetujuan SPP.
  • Informasi Minimum: Setiap data RPD Harian memuat tanggal jatuh tempo, jenis belanja, dan jumlah nominal bersih penarikan.
  1. Ketentuan Pengecualian RPD Harian

Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) PMK 155/2023, beberapa jenis transaksi tertentu dikecualikan dari kewajiban penyusunan RPD Harian karena karakteristik penyalurannya:

  • Transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan (misal: MPHLBJS, pengesahan hibah langsung).
  • Belanja Pegawai non-gaji induk dan belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan.
  • Transaksi Uang Persediaan (UP), Tambahan UP (TUP), dan Penggantian UP (GUP), baik tunai maupun Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
  • Penyaluran Dana Desa.
  • Transaksi pada rekening Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta rekening penampungan/valuta asing.
  1. Pemutakhiran dan Pergeseran Jatuh Tempo (Fleksibilitas Satker)

Satker diberikan hak untuk mengubah jatuh tempo awal (5 HK) melalui persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pergeseran Maju (Percepatan): Dapat memajukan tanggal jatuh tempo hingga paling cepat 2 HK sejak SPM disetujui, khusus untuk transaksi dengan nilai bersih maksimal Rp5 Miliar atau SPM DAK Fisik. SPM harus disetujui paling lambat 3 HK sebelum jatuh tempo awal.
  • Pergeseran Mundur (Keterlambatan): Terjadi otomatis jika SPM disetujui pada atau setelah tanggal jatuh tempo awal. RPD bergeser menjadi 2 HK sejak persetujuan SPM dan berpotensi memicu deviasi kinerja.
  • Penghapusan RPD: Dilakukan paling lambat pada hari jatuh tempo melalui pembatalan/penghapusan SPP oleh PPK.
  1. Matriks Penerapan dan Ilustrasi Skenario

Misalkan PPK menyetujui SPP pada Senin, 1 Juni 2026. Secara default, sistem menetapkan jatuh tempo pada Senin, 8 Juni 2026 (5 HK). Berikut adalah simulasi skenario tindakan PPSPM:

No

Skenario Tindakan Satker

Waktu Persetujuan SPM

Ketentuan / Syarat

Hasil Jatuh Tempo & Status

1

Skenario Standar (Tanpa Perubahan)

Selasa, 2 Juni 2026

Mengikuti siklus baku sistem otomatis.

Jatuh Tempo pada Kamis, 4 Juni 2026

2

Skenario Standar (Tanpa Perubahan)

Jumat, 5 Juni 2026

Mengikuti siklus baku sistem otomatis.

Jatuh Tempo pada Senin, 8 Juni 2026

3

Pergeseran Mundur (Otomatis)

Senin, 8 Juni 2026

SPM disetujui tepat pada hari H jatuh tempo awal.

Jatuh Tempo  Mundur menjadi Rabu, 10 Juni 2026. Satker terkena deviasi.

4

Dispensasi KPPN (Mendesak)

Rabu, 3 Juni 2026

Penanggulangan bencana/kegiatan kepresidenan.

Jatuh Tempo sesuai persetujuan KPPN. Tidak terkena deviasi.

5

Penghapusan RPD

Sebelum 8 Juni 2026

Terjadi pembatalan perikatan kerja/kesalahan data.

SPP dihapus, RPD otomatis gugur dari database KPPN.

 

Ditulis oleh : Priono (PTPN Penyelia KPPN Bogor)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search