Bogor

Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2023

Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintah sekaligus mengupayakan adanya sinkronisasi antara aspek perencanaan penganggaran dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi, misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Pengelolaan Kinerja di Kementerian Keuangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-24/MK.1/2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan visi dan misi unit organisasi dari level diatasnya sebagaimana tergambar dalam  Peta Strategi Kemenkeu Three KPPN  yang terdiri dari sejumlah Sasaran Strategis  yang dikelompokkan dalam berbagai perspektif yaitu : Perspektif Stakeholder, Perspektif Customer, Perspektif Internal Process, dan Perspektif Learning and Growth.

Sasaran-sasaran Strategis tersebut dirinci lebih spesifik menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU). Pencapaian Sasaran Strategis tersebut diukur oleh IKU. Setiap IKU disertai dengan target yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai, yang kesemuanya telah tertuang didalam Kontrak Kinerja. Dengan berakhirnya tahun anggaran 2023, maka bersama ini kami sampaikan Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2023 sebagai gambaran pelaksanaan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three KPPN Bogor Tahun 2023.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search