
Dalam upaya lebih memperkokoh akuntabilitas pada pelaksanaan tugas dan fungsi di tiap unit instansi pemerintah, serta menyelaraskan antara perencanaan anggaran dengan aspek pertanggungjawaban, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 mengenai Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Langkah untuk menghubungkan sisi penganggaran dan akuntabilitas ini bertujuan menuju penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara menyeluruh sebagai pendekatan dalam sistem anggaran, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebagai wujud nyata dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja, setiap unit kerja pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN). Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan maupun sasaran strategis instansi. Selaras dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, tiap unit penyelenggara mesti mampu mempertanggungjawabkan beragam hasil kerja yang diraih sehubungan dengan alokasi anggaran yang tersedia, serta pencapaian visi dan misi organisasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Adapun pengelolaan kinerja di internal Kementerian Keuangan telah diatur melalui KMK Nomor 467/KMK.01/2014 dan SE-24/MK.1/2014 terkait Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bogor, sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menjalankan visi serta misi dari unit organisasi tingkat atas sebagaimana dituangkan dalam Peta Strategi Kemenkeu-Three KPPN. Strategi ini terdiri dari beberapa Sasaran Strategis yang diklasifikasikan ke dalam empat perspektif, yaitu: Perspektif Stakeholder, Perspektif Customer, Perspektif Internal Process, dan Perspektif Learning and Growth.
Berbagai sasaran strategis tersebut didetailkan secara lebih spesifik menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU), di mana pencapaian sasaran diukur melalui IKU tersebut. Tiap-tiap IKU dilengkapi dengan target yang menunjukkan performa yang wajib dicapai, yang keseluruhannya telah dicantumkan dalam Kontrak Kinerja. Seiring tuntasnya tahun anggaran 2025, kami menyajikan LAKIN Tahun 2025 sebagai representasi dari pelaksanaan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three KPPN Tipe A1 Bogor selama tahun tersebut.
Tindak lanjut atas evaluasi LAKIN KPPN Tipe A1 Bogor Tahun 2025 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LAKIN yang telah disusun sebelumnya sebagai bahan perbaikan. Harapan kami, secara eksternal LAKIN ini dapat menjadi sarana pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, secara internal diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan performa KPPN Bogor di masa mendatang, sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi dan misi organisasi akan semakin berkualitas.
Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/18EhVTLGhHSz4qUvWSXz7l8LhrLWfMb5C/view?usp=sharing


