KPPN Bondowoso Jalan A Yani No. 86 Bondowoso

Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan kepada setiap intansi pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IV, III dan II mandiri ke atas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya dan kebijaksananaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah dirumuskan sebelumnya.

Akuntabilitas merupakan salah satu komponen dari prinsip Good Governance yang merupakan persyaratan bagi setiap unit kerja pemerintah dalam upaya mewujudkan visi dan misi organisasi. Sejalan dengan itu, penyusunan LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso dimaksudkan untuk memberikan laporan secara transparan penggunaan seluruh sumber daya yang menjadi kewenangan Kepala KPPN Tuban Kepada seluruh Pihak yang berkepentingan.

 **Klik Gambar untuk Melihat**

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Sakti Web OM SPAN via DIGIT HAI DJPb SI PANDU    
Instagram KPPN Bondowoso E-Rekon LK    

Search