Cash Management System: Dibalik Kemudahan Bendahara Dalam Bertransaksi
Oleh: Ade Wahyu Yulianto
Era kecanggihan teknologi telah tersebar ke dalam seluruh lapisan masyarakat. Teknologi memang sejatinya dibuat untuk mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Beragam gawai yang digunakan untuk menunjang penggunaan teknologi pun juga sudah sangat bervariasi. Manusia seakan benar-benar dimanjakan oleh kecanggihan teknologi yang memberikan mereka kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari. Dimulai dari anak kecil, remaja, dewasa hingga lanjut usia, semua sudah terbiasa dengan kecanggihan teknologi yang telah diciptakan. Teknologi tentunya juga ikut berperan dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah penggunaan Cash Management System (CMS) oleh instansi pemerintah atau satuan kerja.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 183/PMK.05/2019 CMS atau Cash Management System merupakan sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online. CMS merupakan layanan perbankan yang diberikan kepada satuan kerja guna melakukan transaksi keuangan secara online.
Perbankan dimana tempat rekening virtual bendahara pengeluaran satuan kerja berada wajib menyediakan fasilitas CMS begitu satuan kerja selesai melakukan pembukaan rekening. Saat ini hampir semua perbankan telah menyediakan CMS bagi nasabahnya masing-masing dengan nama yang berbeda-beda. Sebagai contoh BRI dengan CMS BRI, Mandiri dengan MCM, BNI dengan BNIDirect dan BTN dengan BTN Cash Mangement, dan masih banyak lagi CMS yang lain. Dengan begitu, satuan kerja tidak perlu khawatir atau pun merasa ragu lagi dalam menggunakan CMS.
Penggunaan CMS tentunya sangat dirasakan manfaatnya bagi satuan kerja khususnya bagi para bendahara pengeluaran. Banyak kemudahan yang didapat dari penggunaan CMS tersebut. Diantara kemudahannya antara lain dapat melakukan transfer dana/pembayaran kepada rekening penerima secara realtime, memonitor mutasi transaksi dan saldo rekening, mencetak rekening koran serta melakukan penyetoran setoran penerimaan negara maupun pembayaran pajak.
Penggunaan CMS sama halnya seperti penggunaan mobile banking pada perseorangan, bedanya pada CMS terdapat mekanisme maker dan checker. Bendahara pengeluaran dalam hal ini bertindak sebagai maker dan KPA sebagai checker. Masing-masing pengguna diberikan user id yang berbeda sesuai dengan kewenangannya. Setelah transaksi selesai dilakukan oleh bendahara, selanjutnya terdapat proses validasi/verifikasi dan approve oleh KPA. Sehingga semua transaksi yang dilakukan melalui CMS dapat termonitor dan terjamin keamanannya.
Adanya mekanisme maker dan checker, selain menjadikan transaksi menggunakan CMS menjadi lebih aman, tetapi juga memberikan sedikit hambatan kepada satuan kerja. Terutama ketika terdapat pergantian pejabat pada satuan kerja, mengingat proses mutasi/perpindahan pegawai yang sangat dinamis dialami oleh satuan kerja. Hal ini terjadi karena proses pergantian pengguna CMS satuan kerja dari pejabat lama ke pejabat yang baru membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar. Satuan kerja diminta untuk melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu untuk kemudian diberikan user dan password kepada pengguna oleh perbankan masing-masing. Sehingga tentunya hal ini dapat menghambat berjalannya transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja.
Satuan kerja seyogianya telah menggunakan CMS, hal ini guna mendukung gerakan pemerintah untuk mengurangi pengguanaan uang tunai (cashless) dalam transaksi pemerintah. Namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa satuan kerja yang masih belum menggunakan CMS dalam transaksi sehari-hari. Berdasarkan data yang dihimpun dari perbankan himbara mitra satuan kerja lingkup KPPN Bondowoso, baru 59 rekening satuan kerja dari total jumlah 92 rekening satuan kerja yang menggunakan CMS dengan optimal atau sebesar 64%.
Beberapa penyebab satuan kerja belum menggunakan CMS secara optimal diantaranya adalah proses pembuatan user id dan password CMS yang belum selesai karena terdapat pergantian pejabat pengelola keuangan, serta pola pikir satuan kerja yang masih nyaman bertransaksi secara tunai dibandingkan dengan non tunai.
KPPN dengan perannya sebagai central government advisory, dapat bertindak sebagai penghubung antara satuan kerja dengan pihak perbankan apabila mengalami kendala terkait dengan proses pembuatan user CMS sehubungan dengan pergantian pejabat perbendaharaan satuan kerja. Selain itu KPPN juga dapat terus mengedukasi satuan kerja terkait penggunaan CMS dengan mengadakan kegiatan focus group discussion bersama dengan pihak perbankan dan satuan kerja. upaya-upaya tersebut dapat terus dilakukan supaya satuan kerja dapat menggunakan CMS nya secara optimal.
CMS memberikan banyak kemudahan kepada satuan kerja khsususnya bagi Bendahara Pengeluaran. Pekerjaan bendahara pengeluaran menjadi semakin mudah dengan adanya CMS. Bendahara tidak perlu lagi mengantri di Bank untuk mengambil uang tunai, bendahara juga tidak perlu lagi ke bank untuk mencetak rekening koran yang digunakan sebagai lampiran dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara, serta bendahara dapat melakukan pembayaran kepada pihak ketiga maupun penyetoran pajak dan setoran penerimaan negara kapanpun dan dimanapun dengan menggunakan CMS. Selain itu dengan menggunakan CMS, bendahara sudah menudukung gerakan transaksi secara non tunai yang digalakkan oleh pemerintah.
Bertransaksi menggunakan CMS memberikan banyak kemudahan dan kebermanfaatan, tidak hanya bagi bendahara namun juga dalam pengelolaan keuangan negara secara umumnya. Hal ini karena dengan adanya CMS transaksi pengelolaan keuangan negara dapat dijalankan dengan mudah dan cepat. Sehingga pada akhirnya tidak ada alasan bagi satuan kerja untuk tidak menggunakan CMS. Penggunaan CMS yang dilakukan oleh satuan kerja dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif dan akuntabel.
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi


