Pendahuluan
Secara umum, aplikasi SAKTI menerapkan empat peran utama pada pengguna aplikasi SAKTI yaitu admin, operator, validator, dan approver. Masing-masing peran memiliki turunan berupa kewenangan pada kelompok pengguna serta pengelompokan kewenangan yang wajib dimiliki pejabat perbendaharaan. Kewenangan admin sendiri memiliki fungsi pengelolaan manajemen pengguna pada aplikasi SAKTI sesuai tipe dan kewenangannya.
Regulasi mengenai kewenangan administrator level satker sendiri diatur pada PMK nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI yang telah diubah dengan PMK nomor 158 Tahun 2023. Sebelum penetapan PMK 158 tahun 2023, modul administrator termasuk pengelolaan pengguna dan pengelo-laan referensi pada satuan kerja. Kemudian setelah itu, modul administrator dan modul referensi dipisah menjadi modul tersendiri.
Metode penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi dokumen terhadap peraturan yang berlaku. Data diperoleh dari peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan aplikasi SAKTI beserta aturan perubahannya, serta petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktorat SITP Kementerian Keuangan.
Hasil dan Pembahasan
Administrator pada SAKTI
Modul Administrasi adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan data pengguna dan konfigurasi sistem SAKTI. Sedangkan administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditetapkan untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi SAKTI. Sesuai ketentuan, peng-guna SAKTI adalah para pihak pada instansi yang berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum. Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pihak yang mendapatkan kewenangan sebagai admi-nistrator memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengelola data pengguna dan konfigurasi sistem pada level instansi tempat administrator ditugaskan.
Lingkup tugas dan kewenangan admin satker sendiri terdiri dari pengelolaan pengguna, pengelolaan referensi umum, referensi modul aset tetap, referensi modul pembayaran dan komitmen, dan referensi modul bendahara-wan. Pengelolaan pengguna terdiri dari pengelolaan data pengguna SAKTI, pengelola-an DS, dan monitoring login pengguna. Pada referensi umum, admin memiliki tugas untuk mengelola referensi data pejabat, referensi penandatangan aset, referensi penandatangan non-aset, serta mapping operator pelaksanaan dan PPK. Untuk referensi modul aset tetap, admin satker bertugas mengelola referensi daftar ruangan dan pengelolaan kode UAPKPB dan anak satker. Untuk referensi modul pembayaran dan komitmen, admin satker bertugas untuk melakukan mapping antara operator anggaran dengan PPK. Kemudian pada referensi modul bendaharawan, admin satker bertugas untuk mengelola referensi bendaharawan dan pengelolaan unit teknis jika satker memiliki BPP.
Dalam hal pengelolaan data pengguna SAKTI, admin satker memiliki tugas untuk mengaju-kan pendaftaran user, perubahan user, penghapusan user, pemutakhiran data/ kewenangan user, pembuatan email SAKTI, reset password SAKTI, dan pendaftaran OTP ke KPPN mitra setelah memastikan data yang diajukan benar. Hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perubahn user pejabat perbendaharaan, admin sakter harus terlebih dahulu menghapus data pejabat perbendaha-raan di referensi pejabat dan memastikan tidak ada transaksi menggantung pada user pejabat perbendaharaan yang akan dihapus tersebut. Pengecekan transaksi menggantung dapat dicek melalui aplikasi monsakti.
Aplikasi SAKTI telah memfasilitasi penggunaan email kedinasan kementerian/Lembaga untuk digunakan sebagai email untuk pendaftaran pengguna aplikasi SAKTI. Namun jika calon pengguna atau kementerian/Lembaga belum memiliki email kedinasan, maka dapat diajukan pendaftaran email SAKTI ke KPPN mitra.
Untuk pengelolaan referensi data pejabat, admin satker harus merekam pejabat KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Kepala Kantor (jika berbeda dengan KPA), serta operator yang melakukan penandatanganan elektronik untuk dokumen pendukung pada aplikasi SAKTI. Menu referensi data pejabat juga berfungsi sebagai monitor aktivasi OTP bagi pejabat perbendaharaan. PPK yang direkam pada referensi pejabat wajib centang kotak PPK Umum, dan jika ada lebih dari satu PPK, harus ada satu PPK yang bertindak sebagai PPK umum. Untuk PPK selain PPK Umum harus dilakukan pembagian pagu per PPK melalui modul anggaran.
Pada pengelolaan penandatangan non aset, admin perlu merekam data pejabat yang berwenang menandatangani dokumen tran-saksi pada modul anggaran, pembayaran, komitmen, dan bendahara. Sedangkan penge-lolaan penandatangan aset persediaan adalah menu untuk merekam pejabat yang berwenang menandatangani dokumen tran-saksi pada modul aset, persediaan, dan GLP. Data penandatangan diisi secara manual, oleh karena itu admin harus memastikan NIP yang diinput sama dengan NIP pada menu data pengguna.
Mapping operator pelaksanaan–PPK berfungsi untuk menghubungkan antara operator pembayaran dengan PPK. Operator komitmen/ pembayaran hanya dapat mengakses pagu dari PPK yang dihubungkan. Apabila mapping tidak dilakukan, user operator tidak dapat melakukan pembuatan SPM.
SAKTI telah menerapkan penggunaan Digital Signature/Tanda Tangan Elektronik dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BSrE BSSN. Untuk diketahui, password login portal BSrE dan Passphrase DS adalah dua hal yang berbeda sehingga perlu diperhatikan untuk menghindari kesalahan/gagal melakukan TTE. Penerbitan, pencabutan, perubahan data sertifikat DS dilakukan melalui portal BSRE. Admin SAKTI bertugas melakukan pemantauan status DS pada aplikasi SAKTI untuk memastikan tidak ada pejabat perbenda-haraan yang tidak memiliki sertifikat DS atau sertifikat kadaluarsa.
Kesimpulan
Administrator memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengelola data pengguna dan konfigurasi sistem pada level instansi. Peran administrator bukanlah peran yang rutin dalam hal operasional satuan kerja, namun jika tidak dilakukan pengelolaan data pengguna dan konfigurasi sistem dengan benar, maka akan berpengaruh langsung pada operasional satker terutama pada aplikasi SAKTI. Oleh karena itu para pengguna yang ditunjuk sebagai administrator harus memiliki pengetahuan mengenai kewenangan dan fungsi modul admin dan referensi.
Daftar Pustaka
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI. Jakarta: Kemenkeu RI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI. Jakarta: Kemenkeu RI.