Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan
Upaya mewujudkan Tata Kelola APBN yang lebih baik
ditulis oleh Yuni Indah Setyowati,PTPN Penyelia KPPN Cirebon
Keberhasilan sebuah sistem salah satunya ditentukan oleh sumber daya manusia yang mengelolanya, a man behind the gun, begitu kata sebuah pepatah. termasuk juga dalam hal Pengeloalann Keuangan APBN. Dalam pengelolaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga diperlukan manajemen SDM yang handal sehingga dapat tercipta tata kelola APBN yang akuntabel dan transparan. Salah satu prasyarat mutlak yang harus ada pada manajemen SDM pengelolaan APBN adalah adanya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah membayar (PPSPM), karena dari mereka lah belanja negara dapat terealisasikan.
Sebagai amanah dari PP No. 58 Tahun 2018, . Menteri Keuangan telah mengeluarkan pedoman pengembangan kompetensi bagi PPK dan PPSPM dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-211/PMK.09/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 36, bahwa dalam jangka waktu paling lambat 6 tahun sejak tanggal peraturan ini berlaku, semua PNS/TNI/anggota POLRI yang diangkat sebagai PPK/PPSPM wajib memiliki sertfikat kompetensi. Artinya pada awal tahun 2026 seluruh PPK dan PPSPM satker pengelola APBN wajib memiliki sertifikat PNT/SNT.
Adapun tujuan dari penilaian kompetensi bagi pejabat perbendaharaan ini adalah :
- Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
- Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
- Meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
- Mendukung tercapainya peningkatan pengelolaan keuangan negara.
Sehubungan akan diberlakukannya sertifikasi penuh untuk PPK dan PPSPM pada awal tahun 2026, KPPN Cirebon senantiasa mendorong satuan kerjanya untuk melakukan pendaftaran kompetensi penilaian bagi pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan SPM . Sampai dengan periode bulan Februari 2025 tercatat 62 PPK dan 50 PPSPM yang belum memiliki sertifkat. Secara keseluruhuan jumlah ppk dan pppsm pada satker kppn Cirebon adalah115 pejabat PPSPM dan 157 Pejabat pembuat komitmen. Dengan demikian masih tersisa 60% pejabat PPK dan 56 % PPSPM yang belum memilki sertifkat. KPPN Cirebon telah melakukan beberapa cara untuk mengajak dan mengedukasi satuan kerja untuk mengikuti kompetensi penilaian PPK/PPSPM. Seperti sosialisasi sertifikasi pejabat perbendaharaan dan FGD serta berkomunikasi secara langusng dengan satuan kerja pada saat kegiatan monev kinerja.
Selama masa Transisi yang akan berakhir pada tahun 2025 ini, pengakuan sertikat dilakukan melalui beberapa cara :
- Penilaian Kompetensi PPK
- Mekanisme pengakuan konversi sertifikat pelatihan PPK
- Mekanisme pengakuan (konversi) sertfikat pelatihan/profesi pengadaan barang dan jasa
- Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK
- Penilaian Kompetensi PPSM
- Mekanisme pengakuan konversi sertifkat pelatihan PPSPM
- Mekanisme penyegaran (refreshment)PPSPM
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM
Setelah PPK dan PPSPM mengikuti penilaian kompetensi maka PPK dan PPSPM berhak untuk memiliki sertifikat PNT (PPK Negara Tersertifikasi) bagi PPK dan sertifikat SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Masa berlaku sertifikat tersebut adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi PPPK dan PPSPM pada satker pengelola APBN.
Melalui penilaian ini, diharapkan PPK dan PPSPM dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel, sehingga Pengelolaan APBN berjalan dengan lebih efisien dan efektif.


