Strategi Penyesuaian Uang Persediaan dalam Implementasi Efisiensi Anggaran 2025
Oleh Fahmi Nurul Islam Kosasih/ JF PTPN Terampil pada KPPN Cirebon
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah untuk melakukan efisiensi belanja. Efisiensi anggaran belanja negara pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp306 triliun, yang terdiri atas belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp256 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp50 triliun.
Efisiensi anggaran pada seluruh belanja Kementerian Negara/Lembaga mencakup belanja operasional dan non-operasional, dengan sekurang-kurangnya mencakup item belanja yang tercantum dalam tabel berikut.
Kebijakan efisiensi anggaran tersebut perlu segera dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga melalui revisi anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Satuan Kerja, sebagai unit vertikal Kementerian Negara/Lembaga, bertanggung jawab untuk menyesuaikan anggarannya sesuai kebijakan tersebut. Pengurangan belanja operasional dan non-operasional mengharuskan Satuan Kerja menyusun ulang rencana anggaran dan kegiatannya.
Pada awal Tahun Anggaran 2025, Satuan Kerja telah mengajukan besaran Uang Persediaan (UP) kepada KPPN untuk membiayai kegiatan operasional yang tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Namun, dengan adanya perubahan anggaran, khususnya dalam belanja operasional, terjadi kelebihan alokasi pembayaran yang sebelumnya direncanakan menggunakan Uang Persediaan.
Karena itu, besaran Uang Persediaan perlu ditinjau kembali. Satuan Kerja harus memastikan bahwa alokasi Uang Persediaan dapat memenuhi batas minimal pertanggungjawaban bulanan, yaitu sebesar 50% dari total Uang Persediaan yang dikelola. Untuk itu, diperlukan perhitungan ulang besaran Uang Persediaan agar tetap sesuai dengan kebutuhan operasional.
Perubahan besaran Uang Persediaan dapat dilakukan dengan dua cara:
- Penihilan sebagian Uang Persediaan. Namun, opsi ini tidak dianjurkan oleh KPPN karena akan mengubah proporsi Uang Persediaan Tunai dan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Penihilan seluruh Uang Persediaan kemudian mengajukan kembali permohonan besaran Uang Persediaan ke KPPN, seperti yang dilakukan pada awal Tahun Anggaran. Opsi ini merupakan langkah yang paling direkomendasikan.
Penihilan Uang Persediaan (UP) dilakukan dengan mengajukan SPM GUP Nihil dan/atau menyetorkan Uang Persediaan menggunakan kode akun setoran 815111 untuk Uang Persediaan Rupiah Murni serta kode akun setoran 815113 untuk Uang Persediaan PNBP. Pembuatan kode billing setoran Uang Persediaan dilakukan melalui mpn.kemenkeu.go.id.
Penyesuaian besaran Uang Persediaan juga penting dalam penilaian kinerja pengelolaan anggaran, yang saat ini diukur melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Penilaian IKPA dalam aspek pengelolaan UP dan TUP mencakup pertanggungjawaban, persentase penggantian Uang Persediaan bulanan, serta setoran sisa TUP. Selain itu, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah juga memberikan nilai tambah dalam evaluasi tersebut.
Jika Satuan Kerja tidak menyesuaikan besaran Uang Persediaan, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana serta mengoptimalkan persentase penggantian Uang Persediaan setiap bulan. Oleh karena itu, perubahan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan efisiensi dan kepatuhan terhadap kebijakan anggaran yang telah ditetapkan.
Selain Uang Persediaan (UP) yang terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran belanja dalam Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa indikator lain dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang juga mengalami dampak signifikan. Indikator-indikator tersebut meliputi:
- Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) – Efisiensi anggaran mengharuskan satuan kerja melakukan revisi DIPA untuk menyesuaikan alokasi belanja dengan ketentuan terbaru. Hal ini mempengaruhi fleksibilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
- Deviasi Halaman III DIPA – Halaman III DIPA berisi rencana penarikan dana dan perkiraan pencairan anggaran oleh satuan kerja. Dengan adanya efisiensi, terjadi perubahan dalam pola penyerapan anggaran, yang menyebabkan deviasi atau perbedaan antara rencana awal dan realisasi yang harus diminimalkan.
- Penyerapan Anggaran – Kebijakan efisiensi mengurangi alokasi anggaran di beberapa pos belanja, sehingga mempengaruhi tingkat penyerapan anggaran pada triwulan pertama dan periode selanjutnya. Satuan kerja harus menyesuaikan strategi penyerapan agar tetap sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.
- Belanja Kontraktual – Beberapa belanja yang bersifat kontraktual, seperti pengadaan barang dan jasa yang telah terikat dalam perjanjian, kemungkinan mengalami penyesuaian. Satuan kerja perlu melakukan negosiasi ulang dengan penyedia jasa atau menunda kontrak yang tidak mendesak.
- Penyelesaian Tagihan – Perubahan anggaran dapat memengaruhi proses penyelesaian tagihan dari mitra atau vendor. Satuan kerja harus memastikan bahwa pembayaran tagihan yang akan dilakukan berasal dari anggaran yang tidak terdampak efisiensi. Jika anggaran tersebut terkena efisiensi, maka perlu dilakukan penyesuaian melalui revisi anggaran, yang dapat memperpanjang waktu penyelesaian tagihan. Adapun batas waktu penyelesaian tagihan tidak boleh melebihi 17 hari kerja.
Sebagai langkah mitigasi terhadap dampak perubahan ini, Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengeluarkan Surat Nomor S-50/PB.2/2025, yang menetapkan nilai 100 untuk semua indikator IKPA pada periode Triwulan I Tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan waktu adaptasi bagi satuan kerja dalam menyesuaikan anggaran mereka tanpa langsung terkena dampak negatif dalam evaluasi kinerja anggaran. Dengan kebijakan ini, satuan kerja dapat fokus melakukan revisi dan penyesuaian anggaran secara optimal tanpa khawatir terhadap penurunan nilai IKPA pada awal tahun anggaran.
Dengan adanya kebijakan efisiensi pada anggran belanja Tahun Angagran 2025, Satuan Kerja harus mampu beradaptasi dalam mengelola anggarannya secara efektif dan akuntabel. Penyesuaian Uang Persediaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan efisiensi belanja tanpa mengganggu kelancaran operasional. Selain itu, berbagai aspek dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) juga perlu mendapat perhatian agar kinerja pengelolaan anggaran tetap optimal. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran, memberikan ruang bagi satuan kerja untuk melakukan penyesuaian tanpa mengorbankan kualitas layanan. Dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap kebijakan yang ditetapkan, diharapkan efisiensi anggaran Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik serta mendukung keberlanjutan pengelolaan keuangan negara yang lebih sehat dan transparan.