Jl. Tuparev No.14 Cirebon

Mengenal Katalog Elektronik versi 6 Era Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang Transparan & Efisien

Yuni Indah Setyowati/PTPN Penyelia KPPN Cirebon

 

Dalam rangka memberikan pelayanan  pengadaan barang dan jasa yang mudah dan transparan pemerintah dan LKPP terus mengembangkan sistem pengadaan elektonik . Berdasarkan  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mengenai percepatan pelaksanaan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan system pendukungnya serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2024 tentang tatacara pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Katalog Elektronik atas beban APBN, LKPP bekerja sama dengan PT Telkom mengembangkan aplikasi e-katalog versi 6 yang mulai diberlakukan secara menyeluruh kepada semua kementerian/lembaga pada tanggal 1 Januari 2025

E-Katalog versi 6 adalah platform pengadaan nasional berbasis elektronik yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan dikelola bersama Telkom Indonesia. Platform ini digunakan oleh kementerian, lembaga setingkat kementerian, dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN/APBD melalui metode e-purchasing. E-Katalog versi 6 dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Platform ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa.

 

Perbedaan antara e-katalog versi 6 dengan sebelumnya

Berikut beberapa perbedaan anatara e kataloq versi 6 (inaproc) dengan versi sebelumnya

  1. Proses pembayaran langsung
  2. Tata Kelola aplikasi yang lebih sederhana
  3. Sudah terintegrasi dengan system keuangan
  4. Penambahan fitur progress pengadaan
  5. Peningkatan pengamanan transaksi

 

Integrasi dengan Sistem Keuangan (SAKTI)

Integrasi InaPRO.C dengan SAKTI mengacu pada koneksi antara platform pengadaan elektronik INAPROC (Indonesia Procurement Information and Communication) atau e katalog versi 6 dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengelola anggaran dan transaksi keuangan pemerintah. Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan dan pembayaran, sehingga lebih efisien, transparan, dan akuntabilitas.

Proses Bisnis Pengadaan Barang/Jasa melalui Inaproc - SAKTI

  • Proses pemesanan barang sampai dengan serah terima barang dilakukan melalui katalog elektronik versi 6.0 ( inaproc)
  • Setelah proses serah terima barang dilanjutkan dengan pengiriman data invoice dan BAST ke SAKTI

 

Proses pembayaran oleh bendahara satuan kerja dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :

  1. Pembayaran dengan UP:
    1. Pembayaran UP melalui Transfer Bank melalui virtual account (VA)
      Untuk metode Pembayaran Uang Persediaan (UP) - Transfer Bank melalui virtual account (VA), proses pembayaran yang dilakukan PPK dan bendahara dilakukan pada Katalog Elektronik Versi 6 sehingga bendahara wajibmemiliki akses ke Katalog Elektronik versi 6.
      • Berdasarkan invoice dan BAST, SAKTI akan menerbitkan SPBy sebagai dasar bendahara melakukan pembayaran
      • Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran dengan menggunakan CMS dan/atau PBJ mengeksekusi pembayaran menggunakan KKP/KKI
      • Payment Gateway melakukan proses pembayaran/settlement dana kepada end beneficiary.
    2. Pembayaran UP melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
      Untuk metode Pembayaran UP - Kartu Kredit Pemerintah (KKP), apabila bendahara merupakan pemegang KKP, proses pembayaran dapat diselesaikan tanpa akses ke Katalog Elektronik versi 6. PPK dapat mengajukan pembayaran melalui email. Selanjutnya, bendahara akan menerima notifikasi dan dapat menyelesaikan pembayaran melalui email yang dikirimkan.
  2. Pembayaran dengan LS Nonkontraktual:
    1. Berdasarkan invoice dan BAST, SAKTI akan menerbitkan SPP dan SPM
    2. Berdasarkan SPM, KPPN (SPAN) akan menerbitkan SP2D
    3. Bank Operasional melakukan proses pembayaran/settlement dana kepada end beneficiary
    4. Telkom menyalurkan pembayaran kepada kurir

Penerima pembayaran dalam system ini ditujukan ke rekening penampungan (payment gateway) yang selanjutnya pembayaran akan dipisahkan ke beberapa penerima antara lain rekening peyedia, fee transaksi, PNBP TELKOM, biaya kurir serta penyetoran kewajiban perpajakan ke kas negara. Oleh sebab itu satuan kerja yang menggunakan inaproc wajib mendaftarkan supplier dengan tipe 6  melalui aplikasi sakti ke KPPN sebelum merekam pembayaran. Hal lain yang berbeda dengan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-kataloq versi sebelumnya adalah proses pendaftaran kontrak yang tidak perlu dilakukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga apabila pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui e-katalog versi 6 ( sesuai PER-17/PB/2024).

Dengan adanya pengembangan pengadaan secara elektonik (E-Katalog versi 6 )ini diharapkan pemerintah dapat melakukan pengadaan barang dan jasa dengan lebih efisien, mengurangai potensi kecurangan, dan meningkatkan kepuasan para pemangku kepentingan. Platform ini juga mendukung berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan transaksi pengadaan dengan lebih cepat dan akurat, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search