Menjaga Akuntabilitas dalam Pembayaran APBN: Menyeimbangkan Prinsip dan Fleksibilitas
Oleh Fahmi Nurul Islam Kosasih, Pejabat Fungsional PTPN Terampil pada KPPN Cirebon
Dalam pengelolaan keuangan negara, prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar. Salah satu wujud nyata dari prinsip tersebut adalah mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara normatif, pembayaran dilakukan setelah barang dan/atau jasa diterima, sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
Namun, dalam praktiknya, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menuntut fleksibilitas. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2017 memberikan ruang bagi pembayaran di muka, dengan tetap menjaga akuntabilitas melalui pengaturan yang ketat.
Kapan Pembayaran di Muka Diperbolehkan?
Pembayaran sebelum barang/jasa diterima hanya diperbolehkan apabila sifat kegiatan memang mengharuskan pembayaran terlebih dahulu. Beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Pemberian uang muka kerja
- Sewa menyewa
- Jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko
- Kontrak penyelenggaraan beasiswa
- Pekerjaan pemeliharaan
- Pemasangan atau penambahan daya listrik oleh PLN
- Pengadaan jurnal asing dengan uang persediaan
- Pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan uang persediaan
Kegiatan-kegiatan tersebut umumnya menuntut komitmen awal dari pihak pengguna anggaran agar pelaksanaan tidak tertunda.
Perlindungan Melalui Surat Jaminan
Agar pembayaran di muka tetap berada dalam koridor hukum dan akuntabilitas, pemerintah mewajibkan penyedia barang/jasa untuk menyerahkan surat jaminan pembayaran. Dokumen ini berfungsi sebagai perlindungan apabila terjadi wanprestasi atau kegagalan pelaksanaan kontrak. Bentuk jaminan yang digunakan dapat berupa:
- Surat jaminan
- Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang/Jasa (SPKPBJ)
- Komitmen tertulis dari penyedia
Surat jaminan ini umumnya digunakan sebagai jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan. Sementara itu, SPKPBJ digunakan untuk kegiatan seperti sewa menyewa dengan nilai di atas Rp50 juta, jasa asuransi atau pengambil alih risiko dengan nilai serupa, serta pemasangan atau penambahan daya listrik oleh PLN.
Surat jaminan umumnya digunakan untuk jaminan uang muka dan pemeliharaan. SPKPBJ digunakan untuk kegiatan seperti sewa menyewa, jasa asuransi, dan pemasangan daya listrik oleh PLN dengan nilai di atas Rp50 juta. Sementara itu, untuk kegiatan bernilai lebih kecil atau bersifat khusus, seperti kontrak beasiswa di luar skema bantuan pemerintah, sewa menyewa di bawah Rp50 juta, dan pengadaan jurnal asing atau barang/jasa elektronik dengan uang persediaan, cukup menggunakan komitmen tertulis dari penyedia.
Peran Strategis PPK dalam Penataan dan Pengawasan Jaminan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran sentral dalam memastikan proses pembayaran atas beban APBN berjalan sesuai ketentuan. Tanggung jawab PPK mencakup:
- Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian isi surat jaminan
- Memastikan jaminan bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
- Pengawasan berkelanjutan agar jaminan tetap berlaku selama masa kontrak dan dapat dicairkan jika terjadi wanprestasi
Dengan menjalankan fungsi ini secara optimal, PPK tidak hanya melindungi keuangan negara dari potensi kerugian, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Menjaga Keseimbangan antara Efisiensi dan Integritas
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada efisiensi pelaksanaan kegiatan, tetapi juga pada integritas pengelolaan keuangan negara. Melalui pengaturan yang jelas dan jaminan yang kuat, fleksibilitas dalam pembayaran tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas.
Bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan pemerintah, memahami regulasi ini menjadi kunci agar proses kerja sama berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, bagi pengelola anggaran, kebijakan ini menjadi pedoman untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN yang profesional dan bertanggung jawab.


