Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupasi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dicanangkan oleh Kepala KPPN Cirebon pada tanggal 23 Februari 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi 2010 – 2025.
Terdapat 3 sasaran yang yang menjadi target untuk dicapai yaitu Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Organisasi, Pemerintah Yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Peningkatan Pelayanan Publik. Untuk mencapai 3 sasaran tersebut, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang memenuhi sabagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sabagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Penilaian WBK pada KPPN Cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 November 2018 oleh Tim dari Kementerian Negara dan Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi. Hasil penilaian tersebut bahwa KPPN Cirebon telah lulus dan mendapat sertifikat WBK bersamaan dengan 17 KPPN yang lain dan 1 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang diserahkan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa KPPN Cirebon memegang komitmen untuk mendukung terwujudnya birokrasi pemerintah dan layanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan bersih dari korupsi. Tidak berhenti sampai di sini, diharapkan pada tahun 2019 KPPN Cirebon akan mendapat predikat WBBM. Untuk itu, diperlukan persiapan yang matang dengan tetap melaksanakan ketentuan yang menjadi dasar terwujudnya predikat WBK tersebut.
Selanjutnya, di sisi yang lain bahwa bertempat di KPPN Cirebon pada hari Rabu, tanggal 05 Desember 2018 telah dilaksanakan Tes Urine Narkotika Non Pro Justitia (hanya untuk menciptakan lingkungan kerja pemerintah/swasta/pendidikan/masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) oleh Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon terhadap seluruh pegawai KPPN Cirebon. Berdasarkan Laporan Hasil Tes Urine Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon bahwa seluruh pegawai KPPN Cirebon dinyatakan negatif (-) dari penyalahgunaan narkoba atau dengan perkataan lain bebas dari narkoba. Hal ini merupakan komitmen KPPN Cirebon, bukan saja bersih dari korupsi, tetapi juga bersih dari narkotika. Mari kita jaga dan tingkatkan bersama-sama predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bebas dari Narkoba dalam rangka ikut serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.