Dalam rangka peningkatan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian/Lembaga, KPPN Banyuwangi mengadakan Focus Group Discussion dengan 20 satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Cirebon pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 di aula KPPN Cirebon. IKPA merupakan alat untuk mengetahui sejauh mana kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga berjalan efektif dan efisien.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan indikator-indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga. Indikator-indikator tersebut terbagi menjadi beberapa aspek sebagai berikut :
- Aspek Kesesuaian dengan perencanaan, indikatornya adalah Revisi DIPA, Halaman III DIPA, dan Pagu Minus
- Aspek Kepatuhan terhadap regulasi, indikatornya adalah Pengelolaan UP, Rekonsiliasi LPJ Bendahara, Data Kontrak, dan Dispensasi SPM
- Aspek Efektifitas pelaksanaan kegiatan, indikatornya adalah Penyelesaian Tagihan, Penyerapan Anggaran, dan Retur SP2D
- Aspek Efisiensi pelaksanaan kegiatan, indikatornya adalah Perencanaan Kas dan Pengembalian SPM
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Cirebon, Bapak Setiyo Budi Pramono mengharapkan agar pengelola keuangan satuan kerja memperhatikan setiap indikator yang mempengaruhi kinerja pelaksanaan anggaran, karena nilai IKPA menunjukan kualitas Pengelolaan Anggaran oleh satuan kerja disamping itu saat ini IKPA sudah menjadi perhatian penting dari pihak Kementerian/Lembaga. Diharapkan dengan IKPA yang berkualitas akan berimbas pada pembangunan yang berkualitas pula, dalam hal ini uang negara benar-benar dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat setempat.
Dalam FGD tersebut disampaikan langkah-langkah strategis dalam rangka peningkatan IKPA satuan kerja tahun 2019 diantaranya :
1. |
Revisi DIPA |
Selektif dalam revisi DIPA kategori Pagu Tetap, Batasan frekuensi revisi 1x setiap triwulan |
2. |
Deviasi Hal. III DIPA |
Reviu rencana Hal. III DIPA dan sesuaikan! |
3. |
Pengelolaan UP |
Pertanggungjawabkan UP paling lambat 30 hari kalender |
4. |
LPJ Bendahara |
Disiplin menyampaikan LPJ sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dan Memastikan data LPJ telah di-approve KPPN pada aplikasi SPRINT |
5. |
Data Kontrak |
Disiplin menyampaikan data kontrak max 5 hari kerja setelah ditanda tangani dan Memastikan data kontrak telah di-approve KPPN |
6. |
Penyelesaian Tagihan |
• Disiplin menyelesaian tagihan kontraktual paling lambat 17 hari kerja setelah BAST/BAPP • Teliti dalam mengisi uraian SPM (terutama informasi tanggal BAST/BAPP) |
7. |
Realisasi Anggaran |
Perhatikan progress penyerapan anggaran secara proporsional, yaitu s.d Triwulan III sebesar 60% dan s.d Triwulan IV sebesar 90% terhadap pagu |
8. |
Retur SP2D |
Teliti dalam memproses dokumen pembayaran, terutama kebenaran dan keakuratan nama dan nomor rekening penerima Jika terdapat Retur SP2D, berkoordinasi dengan KPPN untuk penyelesaiannya max 7 hari kerja |
9. |
Renkas/RPD Harian |
Disiplin dalam penyampaian Renkas (RPD Harian) sebelum mengajukan pencairan dana kategori besar |
10. |
Pengembalian/ Kesalahan SPM |
Teliti dalam memproses dokumen pembayaran, terutama kebenaran dan keakuratan data supplier |
11. |
Pagu Minus |
1. Identifikasi kebutuhan sampai akhir tahun 2. Monitoring ketersediaan pagu belanja sampai level Akun 6 digit 3. Merevisi DIPA jika terdapat pagu minus |
12. |
Dispensasi SPM |
Mematuhi jadwal pengajuan SPM |