Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai dirasakan sejak awal Maret 2020 dan terus berkembang hingga saat ini dengan memberikan berbagai efek pada sisi-sisi strategis kehidupan masyarakat dan negara. Di sektor ekonomi dan keuangan, situasi pandemi memaksa pemerintah untuk melakukan revisi penghematan yang memangkas pagu belanja pemerintah dengan jumlah yang cukup signifikan. Sebagian besar Kementerian Negara/Lembaga telah memangkas anggaran belanjanya terutama belanja barang dan belanja modal. Hal ini tentunya berakibat pada berkurangnya porsi belanja di semester I tahun 2020 jika dibandingkan dengan semester I 2019. Dapat dilihat pada tabel berikut bahwa dibandingkan dengan tahun 2019, pagu belanja barang tahun 2020 hanya sebesar 73%-nya saja dan pagu belanja modal hanya 54%-nya saja. Dan realisasi belanja semester I tahun 2020 turun secara signifikan sebesar 32% untuk belanja barang dan 30% untuk belanja modal dibandingkan dengan realisasi belanja semester I tahun 2019. Akan tetapi jika dilihat secara proporsional, persentase penyerapan anggaran di semester I antara tahun 2020 dan 2019 tidak jauh terpaut jauh.
Tren Penyerapan Anggaran Belanja |
||||||
Semester I Tahun 2020 dan 2019 |
||||||
Jenis Belanja |
Semester I Tahun 2020 |
Semester I Tahun 2019 |
||||
Pagu |
Realisasi |
% |
Pagu |
Realisasi |
% |
|
Pegawai |
1.515.233.964.000 |
688.594.375.503 |
45,44% |
1.512.824.755.000 |
699.042.479.796 |
46,21% |
Barang |
809.223.113.000 |
325.744.882.807 |
40,25% |
1.108.233.335.000 |
481.864.738.929 |
43,48% |
Modal |
272.972.898.000 |
54.344.243.252 |
19,91% |
507.702.739.000 |
77.621.303.332 |
15,29% |
Sosial |
8.661.900.000 |
3.383.400.000 |
39,06% |
7.657.800.000 |
3.146.400.000 |
41,09% |
Transfer |
1.149.710.865.000 |
329.862.896.579 |
28,69% |
1.243.509.580.000 |
515.790.924.000 |
41,48% |
Secara grafis, tren penyerapan anggaran semester I tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019 untuk belanja barang dan modal jelas memiliki perbedaan yang signifikan, baik perbandingan pagu maupun realisasi. Sementara untuk belanja pegawai dapat dikatakan tidak mengalami perubahan signifikan ataupun penurunan, artinya bahwa revisi penghematan idak berpengaruh terhadap penhasilan ASN. Hal ini dapat dilihat pada grafik berikut :
Dari gambaran tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam mengatasi efek pandemi Covid-19 pemerintah telah mengambi langkah yang tepat dengan kebijakan revisi penghematan anggaran. Dan kebijakan ini juga membawa pengguna anggaran pada penghematan belanja dengan jumlah yang relatif proporsional sehingga keseimbangan antara anggaran dan belanja tetap terjaga. Seiring dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan juga telah mengeluarkan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-296/PB/2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.
Kemudian, sebagai langkah penyesuaian pada masa new normal, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan kebijakan terkait penilaian terhadap penyerapan anggaran, yakni Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-614/PB/2020 Hal Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian/Lembaga (K/L) Triwulan III dan IV Tahun 2020 pada aplikasi OM SPAN, mengamanatkan bahwa dalam rangka memasuki tatanan normal baru (new normal), menjaga tata kelola (governance) pelaksanaan anggaran, serta mendorong akselerasi belanja pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan penilaian kembali. Penerapan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai triwulan III dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2020, sampai dengan Desember 2020 dan tidak bersifat akumulatif dari bulan Januari selanjutnya dalam rangka persiapan penilaian kembali IKPA, diminta agar K/L (Satker) melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Menyelesaikan revisi anggaran sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
- Mereviu kembali rencana kegiatan sesuai dengan hasil revisi anggaran Perpres 72 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
- Mereviu rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA dengan mengacu pada jadwal pencairan dana yang ditetapkan; serta
- Menginventarisasi pekerjaan kontraktual, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, melakukan pendaftaran kontrak, dan percepatan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan.
Disamping itu kami review kembali terkait keberhasilan Satker dalam mengelola dana APBN bukan pada tingginya tingkat penyerapan tetapi mencakup 13 indikator penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dengan tingkat pembobotan masing masing indikator. (Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-22/PB.2/2020 tanggal 13 Januari 2020).
Situasi dengan banyaknya pembatasan-pembatasan ini bukanlah situasi yang baik bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Harapan kami ke depan bahwa situasi yang tidak normal ini berlangsung tidak terlalu lama sehingga pemerintah dapat segera melakukan pemulihan di sektor keuangan dan ekonomi serta di berbagai sektor lainnya.
Pada tatanan normal baru yang bertepatan dengan awal pelaksanaan anggaran semester II ini kita dituntut untuk melakukan kebiasaan hidup sehat juga berusaha dengan semangat dan optimis untuk meraih prestasi dalam mengelola APBN membangun negeri.
Kontributor :
Atikah (Seksi Pencairan Dana)