Hallo, Sobat CERMAT🙌🏻

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024
diatur mengenai Pengajuan SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2025 dan Tunjangan Kinerja
yang membebani DIPA TA 2025.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga dan dalam rangka menjaga kelancaran proses transisi, serta mempertimbangkan proses penyelesaian tagihan kepada negara, maka terdapat perpanjangan batas waktu pengajuan SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2025 dan Tunjangan Kinerja yang membebani DIPA TA 2025 sebagai berikut:
📌Pasal 9 ayat (1)
Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2025, SPMLS Gaji Induk bulan Januari 2025, dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 2 Desember 2024.
semula-> paling lambat tanggal 6 Desember 2024 pada Jam Kerja
menjadi->paling lambat tanggal 23 Desember 2024 pada Jam Kerja
📌Pasal 9 ayat (4)
Pembayaran tunjangan kinerja yang dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025 dan membebani DIPA tahun anggaran 2025, SPM-LS tunjangan kinerja diajukan ke KPPN mulai tanggal 2 Desember 2024.
semula-> paling lambat tanggal 20 Desember 2024 pada Jam Kerja
menjadi->paling lambat tanggal 23 Desember 2024 pada Jam Kerja

Pastikan tidak terjadi keterlambatan pengajuan, ya!
#KPPNCirebon #DJPbKemenkeu
#LLAT #TahunAnggaran2024


