Jl. Tuparev No.14 Cirebon

Berita

Seputar KPPN Cirebon

Refreshment PPK & PPSPSM Periode II 2025

Sobat Cermat tahu gak, sih?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, Pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menduduki jabatan sebagai PPK atau PPSPM pada satker pengelola APBN WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi berupa Sertifikat PNT dan/atau SNT.

Saat ini sih, masih masa peralihan. Makanya, PPK/PPSPM masih diperbolehkan menjabat meskipun tidak memiliki sertifikat kompetensi (PNT/SNT).
Eits, per tanggal 31 Desember 2025 nanti, seluruh Pejabat PPK/PPSPM diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi, loh!

Dalam rangka mendukung akselerasi standardisasi kompetensi Pejabat Perbendaharaan, KPPN Cirebon turut mendukung kegiatan Penyegaran (Refreshment) PPK/PPSPM Periode II Tahun 2025. Acara tersebut merupakan kolaborasi dari enam Kanwil DJPb, dengan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara sebagai host.

Sebanyak 11 orang Pejabat PPK dan 13 Pejabat PPSPM dari satuan kerja mitra KPPN Cirebon menjadi peserta dalam kegiatan Refreshment PPK/PPSPM yang dilaksanakan pada 24-25 Juni 2025 secara daring.

Bagi Pejabat PPK/PPSPM yang belum memiliki sertifikat kompetensi, aja klalen segera mendaftar dan melengkapi persyaratannya di SIMASPATEN, ya!

KPPN Cirebon berkomitmen menjaga keberlanjutan program Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan memberikan layanan secara CERMAT yaitu Cepat, Efektif, Responsif, Mudah, Akuntabel dan Tanpa biaya.

Tolak dan Laporan Gratifikasi !

#KPPNCirebon #DJPbKemenkeu
#PejabatPerbendaharaan #SIMASPATEN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search