Tugas dan Fungsi KPPN
Tugas KPPN
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi KPPN
- Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN);
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas Negara;
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara;
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal