UMKM HEBAT, PEREKONOMIAN NASIONAL MENINGKAT
UMKM merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap lebih kurang 117 juta pekerja atau 97% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (data semester I tahun 2021).
Peran DJPb dalam Pemberdayaan UMKM
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengemban amanah besar untuk mengelola keuangan negara sekaligus menjalankan tugas dan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. Dengan tag line “Mengawal APBN, Indonesia Maju”, Ditjen Perbendaharaan berupaya untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan APBN yang berkualitas serta menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran APBN ke seluruh pelosok wilayah Indonesia. Mengawal APBN dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang modern, transparan dan akuntabel merupakan tugas berat, terlebih dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini bukan tahun yang mudah, tahun lalu juga bukan tahun yang mudah. Saya tahu ini banyak sekali membutuhkan pengorbanan, bahkan di tengah-tengah pandemi Covid. Tapi seluruh pekerjaan kita tetap bisa berjalan dengan baik. Ini menunjukkan komitmen yang luar biasa dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan seluruh jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” ujar Menkeu dalam kunjungannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII pada 27 Desember 2021 lalu.
Ditjen Perbendaharaan dalam menjalankan tugas dan fungsi menjadi pengelola perbendaharaan negara, dilaksanakan melalui instansi vertikalnya yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Sampai saat ini Ditjen Perbendaharaan memiliki instansi vertikal sebanyak 3 unit pelayanan vertikal khusus, 34 kantor wilayah di tingkat provinsi, dan 180 KPPN di tingkat kabupaten/kota. Sebagai sebuah organisasi dengan kantor vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia, Ditjen Perbendaharaan memiliki peran strategis bagi penciptaan kondisi fiskal yang stabil dan berkesinambungan.
Untuk berperan aktif dalam mendukung pengembangan dan penguatan UMKM, Ditjen Perbendaharaan melaksanakan program-program antara lain:
- Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
SIKP merupakan sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran kredit program, khususnya KUR. SIKP dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan. SIKP merupakan bagian penting dalam proses pelaksanaan KUR Mikro. Adanya SIKP diharapkan dapat memberikan early warning system, sehingga penyaluran KUR dapat tepat sasaran dan tepat jumlah, menyediakan informasi yang valid mengenai debitur dan calon debitur potensial, bahan kajian dalam pengambilan kebijakan, serta otomatisasi verifikasi tagihan subsidi bunga yang harus dibayar oleh pemerintah.
Terobosan yang diupayakan oleh Ditjen Perbendaharaan dengan membangun SIKP, memungkinkan penggunaan basis data tunggal (single database) yang terhubung dengan para pemangku kepentingan, sehingga memudahkan monitoring, evaluasi, dan penilaian ketepatan sasaran penyaluran KUR. Ditjen Perbendaharaan selaku administrator SIKP telah menugaskan seluruh kantor wilayahnya untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan/bimbingan teknis penggunaan SIKP kepada semua pemerintah daerah sebagai operator.
Mulai tahun 2019 SIKP digunakan dalam penyaluran kredit UMi sehingga seluruh UMKM mendapatkan tambahan modal dari pemerintah.
- Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR. Untuk melengkapi KUR, mulai tahun 2017 pemerintah mengeluarkan kredit UMi yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan jumlah plafon maksimal Rp 10 juta per debitur.
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan kredit UMi berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah pada Festival UMi 2022 yang digelar di Balikpapan pada Januari 2022 menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2021 pembiayaan UMi telah disalurkan melalui 51 LKBB kepada lebih dari 5,3 juta pelaku usaha ultra mikro, dengan nilai penyaluran akumulatif mencapai Rp18 triliun.
Dalam kesempatan lain, Hadiyanto (Dirjen Perbendaharaan periode 2021-2022), mengatakan penyaluran UMi terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Hal ini terlihat dari peningkatan nilai keekonomian debitur pembiayaan UMi.
"Berdasarkan survei dan kaji uji dampak aspek kesejahteraan, pada tahun 2021 terjadi kenaikan nilai keekonomian debitur UMi sebesar 5,6 persen. yaitu dari 49,85 poin di 2020 menjadi 52,64 poin di 2021", ujar Hadiyanto dalam Seminar Digitalisasi UMKM Perempuan Untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi yang diselenggarakan pada 17 Februari 2022.
- Rumah UMi
Di samping memberikan dukungan pembiayaan kepada UMKM melalui program UMi, Ditjen Perbendaharaan juga memberikan dukungan pelatihan dan pemasaran bagi UMKM. Melalui instansi vertikal di daerah, Ditjen Perbendaharaan menggulirkan program yang mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas produk, daya saing, dan juga membantu pemasaran bagi UMKM, yakni melalui program Rumah UMi.
Program Rumah UMi bermanfaat untuk mendukung UMKM dari aspek pemasaran yang memberikan ruang bagi debitur UMi untuk memasarkan produknya melalui pemanfaatan aset milik Kemenkeu yang idle. Rumah UMi juga dibangun untuk memberikan fasilitas gratis dalam bentuk bimbingan dan aktivitas operasional pengembangan usaha. Saat ini sudah terbentuk Rumah UMi di beberapa wilayah, seperti di Maluku Utara dan Makassar.
- Digipay (Digital Payment)
Salah satu faktor keberhasilan dalam pengembangan dan penguatan UMKM di masa pandemi adalah kemampuan UMKM dalam mempertahankan daya saing lewat digitalisasi. Kebijakan pembatasan yang dibuat pemerintah menyebabkan mobilitas masyarakat terbatas. Hal ini membuat para pelaku UMKM harus beradaptasi dan melakukan inovasi untuk melakukan operasional dan transaksi secara online, yakni dengan memanfaatkan layanan e-commerce dan cashless payment.
UMKM harus mampu melakukan adaptasi di era digitalisasi saat ini, salah satunya dengan menerapkan mekanisme transaksi melalui sistem marketplace.
Tak mau ketinggalan, Ditjen Perbendaharaan pun merespon perkembangan teknologi informasi di era digitalisasi dengan meluncurkan program Digital Payment-Marketplace.
Digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Digipay dikembangkan oleh Ditjen Perbedaharaan bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari satker pengelola uang persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/penjual (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Sedangkan sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Saat ini ada tiga perbankan yang mengembangkan marketplace yaitu BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Sedangkan pembayaran transaksi dilakukan melalui Digital Payment (Digipay).
Sistem Digital Payment-Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem. Sistem ini menjadi pilihan pasar digital yang sangat tepat di masa pandemi dan akan mempermudah proses belanja langsung kepada UMKM yang telah masuk dalam daftar penyedia barang dan jasa dalam marketplace.
Sistem Digipay-Marketplace memiliki banyak manfaat baik bagi pemerintah, perbankan, maupun UMKM selaku vendor/penjual, diantaranya adalah:
- Seluruh proses dijalankan secara otomatis dan terintegrasi antara sistem pembayaran digital (cashless) dengan sistem pengadaan elektronik (digital), sehingga lebih efisien.
- Penyediaan sarana kemudahan mekanisme pembayaran berupa schedule payment yang memberikan kepastian pembayaran sehingga perencanaan kas menjadi lebih efisien serta memudahkan monitoring saldo kas dalam manajemen likuiditas.
- Seluruh tahapan pengajuan pesanan, verifikasi, approval, dan komunikasi antara pembeli dengan penjual dilakukan secara daring (web based), sehingga pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi sekaligus mendukung program paperless.
- Integrasi proses penghitungan pajak dan penyiapan serta penyediaan dokumen pertanggungjawaban, seperti kuitansi dan SPBy, sehingga memudahkan dan mendukung simplifikasi SPJ serta memastikan kepatuhan wajib pajak.
- Sistem ini juga dapat mengurangi dan mencegah terjadinya penyimpangan (fraud) dan moral hazard karena proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel. Seluruh transaksi dijalankan melalui sistem sehingga tidak ada pertemuan langsung antara pembeli dengan penjual.
Digipay-Marketplace menjadi program unggulan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan menggunakan UP yang akan menjamin transaksi berlangsung secara transparan tanpa ada manipulasi dengan tersedianya daftar harga yang sudah jelas dan pasti. Dengan Digipay-Marketplace juga akan sangat membantu UMKM dalam memasarkan produknya di masa pandemi sehingga sejalan dengan program PEN dalam pengembangan dan penguatan UMKM.
Ditjen Perbendaharaan terus berupaya untuk mengimplementasikan Digipay-Marketplace pada seluruh satker pengelola APBN dengan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis ke seluruh mitra kerja bekerjasama dengan perbankan yang memiliki Digipay-Marketplace.
Melalui upaya tersebut, transaksi Digipay terus berkembang. Perkembangan signifikan terjadi pada jumlah satker, transaksi, dan nominal transaksi. Awal piloting pata tahun 2019 hanya terdapat 10 satker, 13 vendor, dan 165 transaksi senilai Rp250 juta. Pada minggu ketiga Juli 2021, telah bergabung 822 satker, 360 vendor, dengan jumlah transaksi sebanyak 5.716 transaksi senilai Rp14,69 miliar.
Diperlukan peningkatan kerjasama dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan penguatan UMKM. Untuk itu, Menkeu mengajak seluruh unit Kemenkeu untuk bersinergi dengan instansi lain. "Kami mengajak seluruh unit Kemenkeu untuk bersinergi dengan instansi lain Kementerian/Lembaga, BUMN, hingga swasta agar APBN dapat dirasakan manfaatnya untuk memberdayakan UMKM. Dengan demikian, UMKM Indonesia akan maju bahkan menyentuh hingga ke seluruh desa di Tanah Air".
(Penulis : M. Junaidi , Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Curup)