Berikut disampaikan Surat Kepala KPPN Curup terkait Pengaturan Penilaian IKPA Mulai TW III 2020.
Adapun beberapa poin yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan pelaksanaan anggaran di masa COVID-19:
- Indikator REVISI DIPA TIDAK DILAKUKAN PENILAIAN, Satker bisa melakukan revisi DIPA lebih dari 1x dalam 1 triwulan
- Indikator DEVIASI HALAMAN III TIDAK DILAKUKAN PENILAIAN, Satker bisa mengatur Halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan
- Indikator PENYELESAIAN TAGIHAN DILAKUKAN PENILAIAN, namun utk tagihan melebihi 17 hari kerja tidak perlu dispen Kepala Kanwil DJPb
- Indikator PENYAMPAIAN DATA KONTRAK DILAKUKAN PENILAIAN, namun utk data kontrak yang terlambat disampaikan (lebih 5 hari kerja) ke KPPN, tidak perlu dispen kepala KPPN
- Indikator PERENCANAAN KAS DILAKUKAN PENILAIAN
Surat tersebut dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/1KqfntPfpAvAbpJl1u2Dsd8WDq84gQ0gm/view?usp=sharing