Curup

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pengaturan Penilaian IKPA Mulai TW III 2020

Berikut disampaikan Surat Kepala KPPN Curup terkait Pengaturan Penilaian IKPA Mulai TW III 2020.

Adapun beberapa poin yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan pelaksanaan anggaran di masa COVID-19:

  1. Indikator REVISI DIPA TIDAK DILAKUKAN PENILAIAN, Satker bisa melakukan revisi DIPA lebih dari 1x dalam 1 triwulan
  2. Indikator DEVIASI HALAMAN III TIDAK DILAKUKAN PENILAIAN, Satker bisa mengatur Halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan
  3. Indikator PENYELESAIAN TAGIHAN DILAKUKAN PENILAIAN, namun utk tagihan melebihi 17 hari kerja tidak perlu dispen Kepala Kanwil DJPb
  4. Indikator PENYAMPAIAN DATA KONTRAK DILAKUKAN PENILAIAN, namun utk data kontrak yang terlambat disampaikan (lebih 5 hari kerja) ke KPPN, tidak perlu dispen kepala KPPN
  5. Indikator PERENCANAAN KAS DILAKUKAN PENILAIAN

Surat tersebut dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/1KqfntPfpAvAbpJl1u2Dsd8WDq84gQ0gm/view?usp=sharing

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Zero Cost Item

IKUTI KAMI

Search